35 Anggota KPU Daerah Dipecat, Bukti Gagalnya Pembinaan
Anggota KPU daerah tersebut dipecat karena terbukti melakukan tindakan tidak independen
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam beberapa waktu telah memecat 35 anggota KPU daerah. Anggota KPU daerah tersebut dipecat karena terbukti melakukan tindakan tidak independen sebagai penyelenggara Pemilu.
Pengamat Pemilu Said Salahudin mengatakan KPU pusat sudah seharusnya bertanggung jawab atas banyaknya pemecatan tersebut. Menurutnya, KPU gagal dalam melakukan pengawasan dan pembinaan.
"Pembinaan enggak jalan, (KPU pusat) dia digaji negara untuk pengawasan. Ternyata KPUD daerah brengsek-brengsek semua. Gagal pembinaan," ujar Said kepada Tribunnews, Jakarta, Senin (27/5/2013).
Untuk itu, kata Said, KPU pusat harusnya dievaluasi karena banyaknya anggota KPU yang diberhentikan DKPP. Namun, lanjutnya lagi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga tidak bisa diharapkan karena perannya juga tidak jelas.
"Bawaslu tidak melakukan apa-apa," katanya.