Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

35 Anggota KPU Daerah Dipecat, Bukti Gagalnya Pembinaan

Anggota KPU daerah tersebut dipecat karena terbukti melakukan tindakan tidak independen

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in 35 Anggota KPU Daerah Dipecat, Bukti Gagalnya Pembinaan
kpu.go.id
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam beberapa waktu telah memecat 35 anggota KPU daerah. Anggota KPU daerah tersebut dipecat karena terbukti melakukan tindakan tidak independen sebagai penyelenggara Pemilu.

Pengamat Pemilu Said Salahudin mengatakan KPU pusat sudah seharusnya bertanggung jawab atas banyaknya pemecatan tersebut. Menurutnya, KPU gagal dalam melakukan pengawasan dan pembinaan.

"Pembinaan enggak jalan, (KPU pusat) dia digaji negara untuk pengawasan. Ternyata KPUD daerah brengsek-brengsek semua. Gagal pembinaan," ujar Said kepada Tribunnews, Jakarta, Senin (27/5/2013).

Untuk itu, kata Said, KPU pusat harusnya dievaluasi karena banyaknya anggota KPU yang diberhentikan DKPP. Namun, lanjutnya lagi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga tidak bisa diharapkan karena perannya juga tidak jelas.

"Bawaslu tidak melakukan apa-apa," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas