Cek Validitas Bacaleg, KPU Libatkan Bawaslu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mengecek atau validitas
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mengecek atau validitas berkas Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg).
Sebelumnya, KPU telah menutup masa perbaikan penyerahan Daftar Calon Anggota Legislatif Sementara (DCS) pada 22 Mei 2013.
"Kami rekap masih kami kerjakan di masing-masing kelompok. Dalam waktu yang bersamaan Bawaslu sedang melakukan audit juga dan ini saya kira upaya yang penting juga mereka (Bawaslu) lakukan sebagai pengawas dan nanti akan terbantu apabila kami temukan kekeliruan mereka akan memberikan masukan kepada kami," ujar komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di kantornya, Jakarta, Senin (27/5/2013).
Dalam validitas berkas tersebut, lanjut Hadar, pihaknya belum menemukan data yang bermasalah. KPU membutuhkan waktu satu pekan berdasarkan peraturan penyelenggara Pemilu sebelum menjadi daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif.
"Dari dokumen-dokumen (Bacaleg) yang dimasukkan kemarin tanggal 22 Mei jadi kami bekerja sampai satu minggu nanti. Setelah itu kami langsung untuk menyusun kemudian menetapkan daftar calon sementaranya (DCS) selama 14 hari dan diperkirakan pada tanggal 12 Juni kami tetapkan, kemudian 13 (Juni) kami umumkan," terangnya.