Kakak Hary Tanoe Diduga Terlibat Korupsi Alkes
Kakak kandung Hary Tanoesoedibjo, Bambang Rudjianto Tanoesoedibjo selaku Dirut PT Prasasti Mitra,
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kakak kandung Hary Tanoesoedibjo, Bambang Rudjianto Tanoesoedibjo selaku Dirut PT Prasasti Mitra, diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2006 di Kementerian Kesehatan.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap terdakwa Ratna Dewi Umar yang dibacakan Jaksa I Kadek Wiradana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2013).
Dalam penjelasannya, Kadek mengatakan bahwa terdakwa Ratna selaku Kuasa Pengguna Aggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengatur proses empat pengadaan barang dan jasa. Bahkan, menggunakan metode penunjukkan langsung.
Dua di antara empat pengadaan itu, Ratna diduga bersama Siti Fadillah dan Bambang, telah melakukan perbuatan hukum yang merugikan keuangan negara mencapai milyaran rupiah.
Pertama, terang Kadek, yakni pada pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006 pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan sebesar Rp 42.459.000.000.
Kedua, penggunaan sisa dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2006 pada direktorat yang sama sebesar Rp 8.823.800.000.
Menurut Kadek, Ratna dalam pengadaan proyek pertama melakukan kesepakatan dengan Bambang Rudjianto Tanoesoedibjo selaku Dirut PT Prasasti Mitra bahwa pelaksanaan pekerjaan dikerjakan oleh Prasasti dengan menggunakan PT Rajawali Nusindo yang dipimpin oleh Sutikno.
Tetapi, dalam pelaksanaannya ternyata, pengadaan alat kesehatan tersebut mengambil dari beberapa agen tunggal, yakni PT Fondaco Mitratama, PT Prasasti Mitra, PT Meditec Iasa Tronica dan PT Airindo Sentra Medika, PT Kartika Sentamas dengan harga lebih murah.
Sehingga, dianggap menguntungkan PT Rajawali Nusindo Rp 1,5 miliar, PT Prasasti Mitra Rp 4,932 miliar, PT Airindo Sentra Medika Rp 999 juta, PT Fondaco Mitratama Rp 102 juta, PT Kartika Sentamas Rp 55 jutaa dan PT heltindo Internationl Rp 1,7 miliar.
Sedangkan, untuk pengadaan kedua, Ratna diduga menyalahgunakan kewenangan dalam menggunakan sisa anggaran pengadaan pertama sebesar Rp 8.823.800.000 untuk pembelian tambahan alat kesehatan, yaitu 13 ventilator.
Sama seperti pengadaan pertama, pada pengadaan kedua PT Rajawali Nusindo yang ditunjuk sebagai pelaksana kembali menyerahkan pengadaan ke PT Prasasti Mitra yang juga menyerahkan ke agen-agen tunggal yang sama.
Sehingga, menguntungkan Rajawali sebesar Rp 1,8 miliar dan Prasasti sebesar Rp 5,4 miliar. Kemudian, PT Airindo Sentra Medika sebesar Rp 999 juta, PT Fondaco Rp 102 juta, PT Kartika Rp 55 juta dan PT Heltindo Rp 1,7 miliar.