Kasus Pengibaran Bendera Aceh Selesai dalam Waktu 90 Hari
Kasus pengibaran bendera bulan bintang milik GAM di Aceh ditargetkan akan mencapai hasil akhir dalam 90 hari
Penulis: Eri Komar Sinaga
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pengibaran bendera bulan bintang milik GAM di Aceh ditargetkan akan mencapai hasil akhir dalam 90 hari. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan dirinya sudah bertemu dengan Gubernur Aceh Zaini Abdullah dan terus melakukan pembicaraan intensif.
"Diagendakan terus sampai 90 hari ke depan. Jadi sepakat sampai 90 hari ke depan akan dibahas terus dan sama-sama menciptakan situasi dan kondisi terkait dengan Qanun Nomor 3 Tahun 2013," kata Gamawan, di kantornya, Jakarta, Senin (27/5/2013).
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri dalam kesempatan sebelumnya mengatakan permasalahan bendera dan lambang Aceh akan selesai dalam 60 hari.
Sekedar informasi, bendera dan lambang daerah (singa burak) sudah sah dan dapat digunakan secara luas di berbagai lintas instansi pemerintah dan vertikal serta lembaga lainnya di Aceh.
Penggunaan bendera dan lambang Aceh ini mulai berlaku terhitung 25 Maret 2013 setelah Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah meneken Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, Senin pagi, 25 Maret 2013.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.