Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik Tunggu Benny Handoko Sambangi Polda Metro

Penyidik satuan Cyber Crime Polda Metro Jaya sampai siang ini masih menunggu kedatangan dari Benny Handoko

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Penyidik Tunggu Benny Handoko Sambangi Polda Metro
Theresia Felisiani/Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik satuan Cyber Crime Polda Metro Jaya sampai siang ini masih menunggu kedatangan dari Benny Handoko sebagai tersangka karena telah menghina mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhamad Misbakhun melalui twitter.

"Dari pengacaranya dijanjikan datang hari Senin ini atau selasa esok. Kita tunggu sampai sore nanti," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Senin (27/5/2013) di Mapolda Metro Jaya.

Rikwanto menambahkan jika memang senin ini tidak datang, maka penyidik akan menunggu sampai esok seperti apa yang dijanjikan oleh pengacara tersangka.

"Kalau hari ini tidak datang, ya kita tunggu sampai besok, Selasa (28/5/2013). Karena kan janji pengacaranya senin atau selasa," kata Rikwanto.

Untuk diketahui, Benny dilaporkan Muhammad Misbakhun  ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui akun twitternya. 

Tuduhan itu diketahui Misbakhun Sabtu 8 Desember 2012 lalu, setelah ada seseorang yang meretweet isi dari kicauan Benny terhadap Misbakhun. Benny Handoko pun dilaporkan Misbakhun ke Polda Metro Jaya pada 10 Desember 2012 dengan Laporan Polisi Nomor : TBL /4262/XII/2012/PMJ/Ditreskrimsus.

Berita Rekomendasi

Misbakhun melaporkan Benny dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui jejaring sosial.

Sebelum dilaporkan  Benny Handoko menulis dalam twitternya @Benhan "Misbakhun sebagai perampok Bank Century". Misbakhun pun sempat meminta Benny meminta maaf kepadanya tapi hal tersebut disikapi dingin dan akhirnya Misbakhun pun melaporkannya ke polisi.

Benny saat ini dipersangkakan dengan  Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas