Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Periksa Sembilan Rekening Aiptu Labora

Hingga saat ini penyidik gabungan Polda Papua dan Bareskrim Polri terus mengusut kasus Bahan Bakar Minyak

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Hingga saat ini penyidik gabungan Polda Papua dan Bareskrim Polri terus mengusut kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) dan kayu ilegal perusahaan Aiptu Labora Sitorus.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengungkapkan bahwa pihaknya terus bekerjasama dengan pihak perbankan untuk mengetahui transaksi keuangan Aiptu Labora di bank selama lima tahun.

" Rekapnya masih dikumpulkan bank dan sudah ada semacam dukungan pada penyidik, setidaknya beberapa hari kedepan ada laporan keuangannya Aiptu LS (Labora Sitorus)," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2013).

Hingga saat ini kepolisian masih fokus pada pemeriksaan saksi dan dokumen terkait kasus Aiptu Labora. Dikatakan jendral polisi bintang satu ini pihaknya sudah mendeteksi ada beberapa rekening atas nama Labora Sitorus yang akan dilihat transaksinya.

"Ada 9 rekening atas nama LS. Jadi fokus pemeriksaan saksi dan dokumen," ucapnya.

Sebanyak 65 saksi sudah diperiksa terkait kasus penimbunan bbm, illegal logging, dan tindak pidana pencucian uang. "Pemeriksaan saksi masih fokus tetap pada bank," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Papua telah menetapkan anggota Polres Raja Empat, Aiptu Labora Sitorus, sebagai tersangka kasus penimbunan BBM di Sorong dengan nama perusahaan PT Seno Adi Wijaya dan penyelundupan kayu dengan perusahaan PT Rotua.

Dalam perkembangan penyidikan, Labora juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang terkait kedua perusahaan yang dikelola istrinya itu.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Labora bersama kuasa hukumnya terbang ke Jakarta. Dia meninggalkan tugas sebagai anggota Polres Raja Ampat tanpa ijin pimpinan.

Kemudian Labora digelandang ke Mabes Polri setelah mengadu ke Kompolnas, Sabtu (18/5/2013). Penangkapan Labora terjadi sekitar pukul 20.15 WIB di depan Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian yang lokasinya bersebelahan dengan Gedung Kompolnas.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan temuan, yakni Aiptu Labora melakukan transaksi keuangan mencurigakan selama lima tahun terakhir yang nilainya mencapai Rp 1,5 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas