Terdakwa Kasus Alkes Diperiksa KPK
Ratna Dewi Umar akan jalani sidang perdana, siang ini,
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Depkes, Rustam Syarifuddin Pakaya, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (27/11/2012). Rustam divonis 4 tahun kurungan dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, dan membayar biaya pengganti sebesar Rp 2,5 milyar, karena terkait kasus proyek pengadaan alat kesehatan di Kementrian Kesehatan. (Tribun Jakarta/DANY PERMANA)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan(Alkes) tahun 2006, Ratna Dewi Umar akan jalani sidang perdana, siang ini, Senin (27/5/2013).
Mantan Direktur Bina Pelayanan Medik pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) itu akan mendengarkan dakwaan Jaksa KPK terhadapnya di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ratna sendiri telah hadir di Pengadilan Tipikor, dengan seragam tahanan yang baru saja dirilis KPK. Kepada wartawan, Ratna mengaku sehat dan siap menjalani persidangan.
"Alhamdulillah, saya sehat," ujarnya.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Ratna Dewi Umar sebagai tersangka karena diduga melakukan penggelembungan harga, yang menyebabkan negara merugi sebesar Rp 52 miliar pada proyek pengadaan alat kesehatan flu burung.
Berita Rekomendasi