Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Banyak 'Gak Nyambung', Dada Kembali Dicecar KPK

Wali Kota Bandung, Dada Rosada merampungkan pemeriksaan penyidik di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Banyak 'Gak Nyambung', Dada Kembali Dicecar KPK
TRIBUN/DANY PERMANA
Walikota Bandung Dada Rosada (kanani) bersama mantan Sekretaris Daerah Pemkot bandung Edi Siswadi (kiri) usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK Jakarta, Kamis (23/5/2013). Dada dan Edi diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan hadiah penanganan perkara dana bantuan sosial Pemkot Bandung di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor Bandung, yang melibatkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setiabudhi Tedjocahyono. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Bandung, Dada Rosada merampungkan pemeriksaan penyidik di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (28/5/2013) malam.

Politisi Partai Demokrat itu dimintai keterangan lagi karena ada ketidakseuaian antara keterangan Dada sebelumnya dengan saksi-saksi lain dalam penyidikan dugaan suap hakim Setyabudi Tedjocahyono mengurus perkara bansos Bandung.

Dada sendiri usai diperiksa hampir 10 jam memilih irit bicara. Namun, dirinya mengaku pada pemeriksaan tadi dicecar banyak pertanyaan oleh penyidik KPK. Termasuk, soal konfrontasi keterangan saksi lainnya.

"Jadi gak ada yang baru. Nyambung-nyambungin aja," kata Dada yang keluar KPK, didampingi beberapa ajudannya.

Saat ditanya mengenai ponsel miliknya yang sempat disita KPK, Dada enggan menjawab seraya masuk ke dalam mobil jemputannya.

Informasi diterima Tribun, sebelumnya memang ada ketidaksesuaian antara keterangan tersangka Toto Hutagalung, Plt Kadis Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bandung, Herry Nurhayat dan Dada Rosada mengenai tersangka Setyabudi Tedjocahyono.
Karena itu, ketiganya dipanggil lagi hari ini.

Pada perkara, KPK baru menetapkan Setyabudi, Herry, Toto serta anak buahnya, Asep Triana sebagai tersangka. Sementara Dada yang diduga terlibat kasus tersebut baru berstatus tercegah bepergian ke luar negeri.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas