Banyak Terpidana Tidak Punya Salinan Putusan Pengadilan
Ombudsman menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Yudisial dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana, mengatakan lembaga peradilan merupakan institusi terburuk yang banyak dilaporkan masyarakat sepanjang tahun 2012.
"Sebanyak 7,26 persen pengaduan masyarakat itu terkait kinerja lembaga peradilan yang menempati nomor tiga pengaduan masyarakat. Pertama pemerintah daerah, kedua kepolisian," ujar Danang di KY, Jakarta, Selasa (28/5/2013).
Danang pun mengatakan sedang mempertimbangkan akan memberikan sanksi kepada panitera yang keliru dalam menulis putusan.
"Dalam waktu dekat mungkin ada beberapa sanksi yang perlu kita keluarkan. Seperti aduan dari Majalengka yang mengadukan paniteranya yang salah menulis putusan. Ini kesalahan fatal yang tidak boleh berulang," tegas dia.
Ke depannya, Ombudsman akan mengusahakan agar setiap terpidana memiliki salinan putusan. Selama ini, kata Danang, banyak terpidana yang tidak memiliki salina putusan.
"Jadi dalam waktu 14 hari putusan itu bisa diambil paling tidak petikan putusannya. Itu banyak yang diadukan. Dari sekian ribuan (aduan) sekitar 30 persen tidak dapat petikan putusan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.