Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Banyak Terpidana Tidak Punya Salinan Putusan Pengadilan

Ombudsman menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Banyak Terpidana Tidak Punya Salinan Putusan Pengadilan
Ombudsman RI logo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komisi Yudisial dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ketua Ombudsman RI, Danang Girindrawardana, mengatakan lembaga peradilan merupakan institusi terburuk yang banyak dilaporkan masyarakat sepanjang tahun 2012.

"Sebanyak 7,26 persen pengaduan masyarakat itu terkait kinerja lembaga peradilan yang menempati nomor tiga pengaduan masyarakat. Pertama pemerintah daerah, kedua kepolisian," ujar Danang di KY, Jakarta, Selasa (28/5/2013).

Danang pun mengatakan sedang mempertimbangkan akan memberikan sanksi kepada panitera yang keliru dalam menulis putusan.

"Dalam waktu dekat mungkin ada beberapa sanksi yang perlu kita keluarkan. Seperti aduan dari Majalengka yang mengadukan paniteranya yang salah menulis putusan. Ini kesalahan fatal yang tidak boleh berulang," tegas dia.

Ke depannya, Ombudsman akan mengusahakan agar setiap terpidana memiliki salinan putusan. Selama ini, kata Danang, banyak terpidana yang tidak memiliki salina putusan.

"Jadi dalam waktu 14 hari putusan itu bisa diambil paling tidak petikan putusannya. Itu banyak yang diadukan. Dari sekian ribuan (aduan) sekitar 30 persen tidak dapat petikan putusan," katanya.

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas