Dua Anggota DPRD Mandailing Natal Diperiksa KPK
Keduanya diperiksa dalam kapasitas saksi untuk melengkapi berkas tersangka Bupati Madina
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Ali Mutiara Rangkuti dan Muhammad Zein, Selasa (28/5/2013).
Keduanya diperiksa dalam kapasitas saksi untuk melengkapi berkas tersangka Bupati Madina, Hidayat Batubara.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HB," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Selain anggota DPRD, penyidik juga memanggil dua orang saksi lainnya. Di antaranya yakni Dr Bidasari Siregar selaku Direktur pada RSUD Panyabungan dan Raja Sahlan Nasution selaku staf khusus pembangunan infrastruktur Kab Madina.
Pada perkara ini, selain Hidayat, KPK juga telah menetapkan seorang kontraktor, Surung Panjaitan dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal Khairil Anwar sebagai tersangka.
Ketiganya diduga melakukan praktek penyuapan, berkaitan dengan proyek alokasi dana bantuan atau proyek Bantuan Dana Bawahan dari provinsi ke Kabupaten Mandailing Natal untuk sejumlah proyek di Madina, seperti pembangunan rumah sakit dan jalan.