Keterangan Teddy Rusmawan Perlu Diverifikasi
Pakar Hukum Pidana, Ganjar Laksamana, mengatakan keterangan saksi ketua panitia lelang simulator SIM AKBP Teddy Rusmawan
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana, Ganjar Laksamana, mengatakan keterangan saksi ketua panitia lelang simulator SIM AKBP Teddy Rusmawan di persidangan yang mengaku diperintahkan oleh Irjen Djoko menyetor uang ke sejumlah Anggota DPR adalah keterangan yang perlu ditindaklanjuti atau diklarifikasi ulang.
"Keterangan saksi semacam itu di persidangan masih perlu diverifikasi dengan orang lain karena baru diucapkan satu orang," kata Ganjar ketika dikonfirmasi, Selasa (28/5/2013).
Menurut dia keterangan saksi di persidangan tidak selalu benar dan oleh karena itu perlu diuji kebenarannya. Misalnya, kata Ganjar, harus diverifikasi kapan, dimana, dan bagaimana cara pemberian uang itu.
"Kalau menyerahkan kepada siapa, dimana, dan uangnya dalam bentuk apa. Apakah cek atau uang tunai," kata Ganjar.
Dari situ, menurut Ganjar bisa digali informasi selanjutnya untuk membuktikan kebenaran suap itu dengan alat bukti yang ada.
"Kalau tidak ada pesitiwa itu maka dicari bukti lain sebab minimal ada dua alat bukti," kata dia.
Menurut dia untuk membuktikan benar adanya suap semacam itu memang sangat perlu verifikasi dan alat bukti. "Kalau dua alat bukti itu ada maka yang bersangkutan, yang menerima suap tidak bisa mengelak lagi," kata Ganjar.
Setelah sampai disitu, Ganjar mengatakan akan ketahuan apa motif Irjen Djoko Susilo memerintahkan memberikan uang itu kepada anggota Dewan.
"Apakah motifnya diperas oleh anggota Dewan atau tujuan lain?" ujar Ganjar.
Motif lain, Ganjar menduga ada kaitan dengan relasi kerja Irjen Djoko di Komisi III DPR sebab keempat anggota Dewan yang disebut menerima uang itu kesemuanya adalah Anggota Komisi III.
"Apakah mereka anggota Banggar DPR atau mitra polisi di Komisi III untuk memperlancar rapat atau apa perlu verifikasi selanjutnya," kata Ganjar.
Yang jelas, kata Ganjar, fenomena seperti ini kalaupun benar tidak baik bagi DPR secara kelembagaan karena kian mencoreng citra Dewan.