Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirjen Pajak Bantah Terlibat Kasus Pajak PT Master Steel

Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany angkat suara menanggapi tudingan “ED” melalui pengacaranya

Penulis: Srihandriatmo Malau
zoom-in Dirjen Pajak Bantah Terlibat Kasus Pajak PT Master Steel
Pajakk
Fuad Rahmany 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany angkat suara menanggapi tudingan “ED” melalui pengacaranya mengenai keterkaitannya dengan penyelesaian kasus pajak PT The Master Steel Manufactory.

Fuad tegaskan, tidak benar keterlibatannya dalam proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan) dan atau penyidikan PT The Master Steel Manufactory.

Apalagi, proses pemeriksaan bukti permulaan terhadap PT. The Master Steel Manufactory dilakukan melalui Surat Perintah Nomor Print-1/WPJ.20/BD.04/2010 tanggal 12 Januari 2010.  Sedangan Fuad Rahmany menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak mulai tanggal 21 Januari 2011.

"Sehingga, sangat tidak mungkin ada intervensi dari Fuad Rahmany dalam proses tersebut," kata Fuad melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Kismantoro Petrus kepada Tribunnews.com, Kamis (30/5/2013).

Karena itu Fuad mengimbau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa kebenaran dari pernyataan “ED” melalui pengacaranya tersebut.

Sebelumnya, Made Rahmat Marasabesi, Pengacara "ED", tersangka suap pengurusan pajak PT Master Steel, mengungkap bahwa adanya dugaan keterlibatan Dirjen pajak pada kasus ini. Karena itu untuk membantu KPK, kliennya siap membongkar kasus tersebut.

"Ada (keterlibatan Dirjen Pajak). Dia (Eko) sudah menjelaskan kepada KPK," kata Made kepada wartawan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (29/5/2013). Untuk diketahui, Dirjen pajak saat ini dijabat oleh Fuad Rahmany.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, DJP menilai pernyataan "ED" tersebut sangat diyakini bersifat fitnah dan sangat merugikan integritas institusi dan nama baik Direktur Jenderal Pajak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas