Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
Live
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Gratifikasi Seks Sama dengan Korupsi

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Akhiar Salmi menjelaskan masalah gratifikasi seks sebenarnya

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Johnson Simanjuntak
Memuat video…

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Akhiar Salmi menjelaskan masalah gratifikasi seks sebenarnya dalam aturan hukum di Indonesia sudah lengkap, hanya pelaksanaannya yang belum optimal.

“Indonesia ini paling lengkap, sudah diatur mengenai permainan uang dan seks. Bahwa yang namanya gratifikasi itu termasuk suap, meski masih ada tafsir lain karena dalam UU secara tertulis tidak disebut. Sanksinya pun jelas, ada seumur hidup, hukuman sementara dengan penjara selama 5 sampai 10 tahun, dan denda pokok Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar,” ujar Ahkiar Salmi dalam diskusi menakar sanksi gratifikasi seks bersama anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani, dan praktisi hukum Farhat Abbas di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (30/5/2013).

Sedangkan Achmad Yani mengatakan istilah gratifikasi seks dalam hukum kita belum dikenal. “Kalau pun bisa dimasukkan, bisa masuk ke delik perzinaan,” katanya.

Praktisi hukum Farhad Abbas menilai perempuan yang disodorkan sebagai pemuas seks kepada pejabat dalam rangka mempengaruhi sebuah keputusan tertentu, itu sama dengan korupsi, suap dan gratifikasi.

Dikatakan, itu terjadi sejak kasus mantan Ketua KPK Antasari Azhar dengan Rani, dan sekarang ini perempuan-perempuan Fathanah terkait impor daging yang melibatkan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, dan lain-lain. Terbukti selain mempengaruhi kebijakan, perempuan-perempuan itu dengan sendirinya menggerogoti uang negara, melalui korupsi yang dilakukan pejabat.

“Jadi, perempuan itu sebagai sarana sangat berbahaya untuk gerogoti uang negara melalui korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat. Karena itu, KPK nantinya diharapkan memiliki pelacak selain untuk menangkap koruptor, dan selingkuhannya,” kata Farhat Abbas.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas