Mantan Dirut IM2 Dituntut 10 Tahun Penjara
Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa Kejaksaan Agung RI.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa Kejaksaan Agung RI. Selain penjara, Indar juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Penuntut umum juga menuntut Indosat dan IM2 membayar uang pengganti Rp 1,358 triliun.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Indar Atmanto bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor," kata Jaksa Fadil Zumhana saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2013).
Indar dinilai terbukti korupsi penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz untuk akses internet broadband melalui jaringan 3G/HSDPA. Jaksa mengatakan, Indar bersama Wakil Dirut Indosat Kaizad B Heerje menandatangani surat kerjasama No Indosat 224/E00-EA.A/MKT/06 dan No IM2: 0996/DU/IMM/XI/06 tanggal 24 November 2006 tentang akses internet broadband melalui jaringan 3G/HSDPA.
"Seolah-olah merupakan perjanjian penggunaan jaringan, padahal secara operasional bertujuan memberikan akses kepada IM2 menggunakan spektrum Indosat dalam rangka mengoperasikan akses internet," urai jaksa.
Padahal Indosat sebagai pemegang alokasi frekuensi radio tidak dapat mengalihkan penyelenggaran jaringan bergerak pada pita frekuensi radio 2,1 GHz kepada pihak lain. Hal ini diatur dalam Pasal 25 ayat 1 PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
IM2 sebut jaksa tidak membayar up font fee yaitu penggunaan pita spektrum frekuensi radio per blok pita frekuensi radio dan biaya hak penggunaan (BHP) pita frekuensi radio.
"Sehingga, perbuatannya telah merugikan keuangan negara Rp 1,358 trilliun," kata Jaksa.
Indar sendiri tidak terbukti memperkaya diri sendiri, melainkan korporasi yakni Indosat dan IM2. "Maka terdakwa tidak akan dituntutkan membayar uang pengganti, tapi akan dimintakan pada korporasi," kata Jaksa.