Akankah Jumat Keramat Ini Milik Dada Rosada?
Dada berkali-kali memilih irit komentar usai diperiksa puluhan jam oleh penyidik KPK.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lagi-lagi memeriksa Wali Kota Bandung Dada Rosada, Jumat (31/5/2013). Meski saat ini masih berstatus saksi, Dada ternyata masuk pusara "Jumat Keramat" di kantor KPK.
Ditanyai wartawan, Dada yang hadir ditemani sejumlah stafnya itu ogah bicara sebelum menjalani pemeriksaan kelima kalinya di kantor KPK hari ini. Dia memilih langsung masuk ke dalam markas Abraham Samad Cs.
Begitu juga sebelumnya, Dada berkali-kali memilih irit komentar usai diperiksa puluhan jam oleh penyidik KPK. Bahkan saat dikonfirmasi kesiapannya bila ditetapkan tersangka, Dada hanya tersenyum.
Informasi yang dihimpun Tribunnews, penyidik dan pimpinan KPK sudah sepakat menaikkan status Dada dari saksi menjadi tersangka. Dada diduga dijerat dengan pasal-pasal pemberi suap seperti yang disangkakan kepada tersangka Herry Nurhayat, Toto Hutagalung, dan Asep Triana.
KPK telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk Dada. Sprindik untuk orang nomor satu di kota Parahiyangan itu tinggal menunggu teken pimpinan KPK guna kelengkapan administrasinya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan menyatakan, penyidikan kasus ini sudah mengarah ke Dada. Menurutnya, pengucuran dan penganggaran bansos itu tentu akan sampai pada tingkat tertinggi di Pemkot Bandung. Apalagi Dada merupakan pengambil kebijakan soal bansos.
"Ada hal yang menarik, yang belum diungkap sekarang. Dada sampai sekarang masih saksi dan sudah dicegah," ujarnya saat itu.
Disinggung apakah Dada memiliki potential suspect sebagai tersangka, pimpinan KPK tersebut tidak membantahnya.
"Insya Allah," tegasnya.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan hakim PN Bandung Setyabudi Tedjocahyono, Herry, Toto dan Asep Triana, anak buah Toto, sebagai tersangka. Sebagai penerima suap, Setyabudi dijerat pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Herry, Asep, Toto disangka sebagai pemberi. Ketiganya diduga melanggar pasal 6 ayat 1 atau Pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun Dada saat ini sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Guna penyidikan, satgas KPK juga sempat menggeledah kediamannya beberapa waktu lalu.
Juru Bicara KPK, Johan Budi dikonfirmasi hal itu, menyatakan tidak mau membicarakan materi kasus. Dia hanya memastikan pemeriksaan Dada berkali-kali lantaran banyak hal yang ingin dikonfirmasi penyidik kepadanya.
"Jadi banyak yang harus dikonfirmasi ke dia (Dada)," kata Johan Budi di kantornya, Jakarta, kemarin.