Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa di KPK, Rusli Zainal Irit Bicara

Rusli yang mengenakan kemeja batik coklat itu tiba di kantor KPK sekitar pukul 10.00 WIB

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Diperiksa di KPK, Rusli Zainal Irit Bicara
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Gubernur Riau Rusli Zainal disambut dan ditangisi sejumlah warga dan PNS yang menyalami seusai memimpin apel pagi di halaman kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Riau, Senin, (11/2). Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka dugaan suap kasus korupsi kehutanan dan suap PON XVIII Riau. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Riau, Rusli Zainal memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Jumat (31/5/2013).

Rusli yang mengenakan kemeja batik coklat itu tiba di kantor KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Politisi Partai Golkar itu akan menjalani pemeriksaan sebagai  tersangka atas dua perkara di KPK.

Saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaan perdananya sebagai tersangka hari ini di KPK, Ketua DPP Golkar itu masih irit bicara. Didampingi sejumlah stafnya Rusli langsung masuk ke dalam lobi KPK.

"Belum tahu nanti saya tanya ya," kata Rusli.

Begitu juga saat ditanya kemungkinan akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Rusli enggan berkomentar.

Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada  Jumat 8 Februari 2013. Rusli dinilai terlibat korupsi dana pembahasan Peraturan Daerah (Perda) PON di Riau dan pengesahaan pemanfaatan hasil hutan pada tanaman industri tahun 2001-2006.

Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus dengan tiga perbuatan. Rusli sebagai Gubernur Riau diduga menerima sesuatu dan melakukan pemberiaan yang diduga bertentangan dengan jabatannya.

Berita Rekomendasi

Pertama, Rusli disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena diduga menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.

Kedua, Rusli Zainal disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Rusli diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.

Terakhir, Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pengesahaan Pemanfaatan Hasil Hutan pada Tanaman Industri tahun 2001-2006 di Kabupaten Palelawan, Riau. Rusli disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas