Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Ada Izin MA, John Kei Tidak Bisa Melayat Jenazah Adiknya

John Kei belum mendapat surat izin dari Mahkamah Agung (MA)

zoom-in Belum Ada Izin MA, John Kei Tidak Bisa Melayat Jenazah Adiknya
TRIBUNNEWS/DOMU D AMBARITA
Foto diri Franciskus Refra alias Tito Kei (41), di kediaman korban di Perumahan Titian Raya Indah, Kalibaru, Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (1/6/2013). Tito yang merupakan adik kandung John Kei tewas ditembak orang tak dikenal pada Jumat (31/5/2013) malam. TRIBUNNEWS/DOMU D AMBARITA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - John Kei belum bisa meninggalkan Rumah Tahanan Salemba untuk melayat adiknya, Tito Kei, yang tewas ditembak orang tak dikenal, di Bekasi, Jumat (31/5/2013), karena belum mendapat surat izin dari Mahkamah Agung (MA).

John merupakan terpidana dalam kasus penembakan bos PT Sanex Steel Indonesia Tan Harry Tantono. Sejak Tito meninggal, keluarga Tito berusaha mendapatkan izin untuk John, supaya John bisa memberikan penghormatan terakhir kepada TIto, yang rencananya akan dibawa ke Tual, Maluku, untuk dimakamkan, Senin (3/6/2013).

"Kita tetap berusaha agar diizinkan agar bung John diizinkan memberi penghormatan terakhir di rumah duka. Tetapi masih terbentur surat penetapan dari MA. Dari Sabtu kita sudah minta izin, tetapi ketemu (pihak MA) bukan persoalan yang gampang," ujar pengacara John, Tofik Candra, di Rutan Salemba, Minggu (2/6/2013).

Menurut Tofik, pihak Rutan Salemba tidak keberatan memenuhi permintaan keluarga John, tetapi tak bisa memberi lampu hijau tanpa surat dari MA, mengingat kasus John masih merupakan wewenang MA. John berada di Rutan Salemba dengan status tahanan titipan dan tengah dalam proses banding.

"Tadi Kepala Rutan bilang tidak ada masalah jika sudah mendapatkan izin. Nanti dia juga akan mengantar ke rumah duka. Kita coba ketuk dari sisi kemanusiaannya. Yang kita butuhkan adalah kebijakan, bukan hukum," ujar Tofik.

"Kita coba ketuk dari sisi kemanusiaannya. Yang kita butuhkan adalah kebijakan, bukan hukum," ujar Tofik.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas