Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muhaimin Iskandar Sesalkan Masih Sedikit Jumlah Peserta Jamsostek LHK

Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Editor: Widiyabuana Slay
zoom-in Muhaimin Iskandar Sesalkan Masih Sedikit Jumlah Peserta Jamsostek LHK
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar (tengah) mendatangi proyek pembangunan apartemen The Hive Apartement & Condotel di Cawang Jakarta Timur, Rabu (17/4/2013). Kedatangan Muhaimin untuk meninjau Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3) yang ada di proyek pembangunan tersebut. TRIBUNNEWS/HRUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang mengamanatkan pada Pasal 3 ayat (2) bahwa Setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja.

Tenaga kerja dimaksud adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Sayangnya saat ini jumlah pekerja informal yang menjadi peserta program Jamsostek LHK masih sangat sedikit sehingga sangat perlu untuk ditingkatkan jumlah kepesertaannya. Ini demi kepentingan, perlindungan dan kelangsungan kerja para pekerja informal, “kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, seperti tercantum dalam rilis yang diterima redaksi Tribunnews.com, Minggu (2/6/2013).

Menurut data terakhir dari Kemnakertrans dan PT Jamsostek, data sementara kepesertaan Jamsostek TKLHK pada PT. Jamsostek (Persero) hingga Maret 2013 secara umum baru sebesar 1.171.687 orang dari jumlah pekerja LHK di Indonesia yang jumlahnya sekitar 31, 7 juta orang.

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans R Irianto Simbolong menambahkan Mekanisme Pemberian stimulus, berupa bantuan iuran program Jamsostek bagi TK LHK melalui transfer dana ke PT. Jamsostek (Persero) sebagai Badan Penyelenggara sesuai Peraturan Pemerintah Nomor  35 Tahun 1995.

“Untuk memperoleh subdisi iuran jamsostek ini, para pekerja informal bisa mendaftarkan diri langsung atau bergabung dalam sebuah wadah yang menjadi organisasi yang dibentuk oleh, dari dan untuk peserta untuk menjadi peserta yang terdaftar dalam penyelenggaraan program jamsostek,"kata Irinato.

Untuk menjamin subsidi iuran jamsostek diterima oleh para pekerja LHK yang benar-benar membutuhkan, pihak Kemnakertrans telah membentuk tim pendataan, tim seleksi dan tim validasi data,"jelas Muhaimin.

Berita Rekomendasi

Tim ini melibatkan pegawai hubungan industrial tingkat pusat dan daerah yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan tingkat provinsi, Kabupaten, Kota, pegawai PT Jamsostek dan pembina sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang penunjukkannya  melalui SK Dirjen PHI dan Jamsos Kemnakertrans.

Irianto mengatakan dengan mengikuti iuran jaminan sosial dan menjadi peserta Jamsostek, maka TK LHK mendapat santunan berupa uang dan pelayanan ketika mengalami risiko sosial seperti kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas