2 Panitia Pengadaan Alkes Akui Terima Uang dari Penggarap Proyek
Tatang mengaku menerima uang setelah ditanya oleh anggota tim JPU KPK, Ati Noviati
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua anggota panitia pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006-2007 di Kementerian Kesehatan, Tatang Saefudin dan Usman Ali mengaku pernah menerima uang dari perusahaan penyedia peralatan itu.
Uang itu diberikan oleh PT Prasasti Mitra, perusahaan milik Bambang Rudjianto Tanoesoedibjo, kakak kandung dari Hary Tanoesoedibjo.
Tatang mengaku menerima uang setelah ditanya oleh anggota tim JPU KPK, Ati Noviati.
Dalam kesaksiannya, Tatan yang kini menjadi dosen Politeknik Kesehatan Jakarta mengaku mendapat duit Rp 20 juta. Saat itu dia diberi uang lantaran menjabat ketua panitia pengadaan.
"Saya pernah mendapat uang Rp 20 juta. Itu diberikan Pak Sutikno. Semuanya sudah saya kembalikan ke KPK," kata Tatan saat bersaksi untuk terdakwa Ratna Dewi Umar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2013). Sutikno terang Tatan merupakan Direktur di PT Mitra Prasasti, yang juga memimpin PT Rajawali Nusindo memenangkan Proyek Alkes 2006-2007.
Sementara itu, saksi Usman Ali juga senada soal penerimaan uang itu. Usman saat itu menjabat sekretaris panitia pengadaan.
"Saya pernah diberi Rp 17 juta oleh pak Sutikno. Katanya sebagai ucapan terima kasih. Tapi sudah saya kembalikan semua ke KPK," kata Usman.