Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR Punya Batasan Kunjungi Tahanan

Wakil Ketua BK Siswono Yudohusodo menilai tidak masalah anggota DPR mengunjungi seseorang yang ditahan.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Anggota DPR Punya Batasan Kunjungi Tahanan
tribunnews/dany permana
Siswono Yudho Husodo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso melakukan kunjungan ke Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Wakil Ketua BK Siswono Yudhohusodo menilai tidak masalah anggota DPR mengunjungi seseorang yang ditahan.

"Di BK ada etik yang menyatakan tidak boleh bicarakan kepada umum soal hal yang sedang diselidiki atau dikaji, hanya boleh dilakukan kalau sudah ada putusan," kata Siswono di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/6/2013).

Siswono mengatakan secara etis, anggota DPR diperbolehkan mengunjungi seseorang yang sedang ditahan. Namun tetap memiliki batasan.

"Tapi seorang tokoh politik yang sedang jabat memang punya batasan-batasan untuk tidak lakukan sesuatu, karena langkahnya memiliki sisi politis," tuturnya.

Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso membantah dirinya memaksa masuk ke Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jabar, Sabtu (1/6/2013), untuk menemui Fahd El Fouz, terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan Al Quran di Kementerian Agama (Kemenag).

Sebelumnya diberitakan Priyo memaksa masuk ke Lapas karena kunjungannya diluar jadwal besuk tahanan Lapas. Dalam kasus suap pengadaan proyek Al Quran nama Priyo disebut-sebut terlibat di persidangan. Priyo mengaku kenal dengan Fadh Al Rafiq namun membantah menerima suap dalam proyek itu.

Berita Rekomendasi

"Repotnya karena Fadh Al Rafiq anak buah saya (di Ormas MKGR)," kata Priyo.

Priyo mengaku menemui Fadh di Lapas Sukamiskin namun dia membantah ada pembicaraan khusus dengan Fadh. "Saya pastikan kami tidak berdua berbincang-bincang. Ada orang lain disitu," kata Priyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas