Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Anis Matta Perintahkan Pasang Spanduk Tolak Harga BBM Naik

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Selain melalui media massa,

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Selain melalui media massa, PKS juga memajang spanduk penolakan kenaikan harga BBM.

Sekretaris Fraksi PKS Abdul Hakim membenarkan adanya spanduk-spanduk yang berisi tolak kenaikan harga BBM. Ia mengatakan aksi tersebut atas intruksi Presiden PKS Anis Matta.

"Ya itu semua intruksi Presiden PKS, pemasangan spanduk di seluruh Indonesia," kata Abdul Hakim ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (3/6/2013).

Hal senada juga dikatakan anggota majelis syuro PKS, Refrizal. Ia mengatakan spanduk tersebut bagian dari sosialisasi partai. "Sosialisasi sikap PKS kepada masyarakat luas," tutur Refrizal.

Di media sosial Twitter dan Facebook terlihat spanduk PKS menolak harga BBM di beberapa wilayah Indonesia. Di wilayah Jakarta dan sekitarnya juga banyak ditemukan spanduk PKS itu.

Di wilayah Tangerang Selatan, Banten, misalnya beberapa ruas jalan raya dengan mudah ditemukan spanduk PKS menolak kenaikan harga BBM.

Seperti terlihat dekat Stasiun Kereta Api Sudimara, Senin (3/6/2013), sebuah spanduk bertuliskan. "Rakyat Lagi Susah. Tolak Harga BBM Naik".

Rekomendasi Untuk Anda

Di spanduk itu terpampang caleg PKS disertai logo partai itu. Anggota DPR dari PKS,  Mahfudz Siddiq, keputusan PKS menolak harga BBM naik diambil melalui rapat pleno DPR dan sudah disampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS.

Dikatakan, PKS tidak setuju dengan kenaikan harga BBM tersebut karena sebelumnya pemerintah sudah dua kali mengambil kebijakan yang sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas