Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nusron Wahid Desak Pemerintah Batalkan PMK No 78 Tahun 2013

Anggota Komisi XI DPR Nusron Wahid mendesak Pemerintah untuk membatalkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 78 Tahun 2013

Editor: Widiyabuana Slay
zoom-in Nusron Wahid Desak Pemerintah Batalkan PMK No 78 Tahun 2013
DOK
Ketua Umum GP Ansor, Nusron Wahid, 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi XI DPR Nusron Wahid mendesak Pemerintah untuk membatalkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 78 Tahun 2013 tentang Penetapan Golongan dan Tarif Cukai Hasil Tembakau terhadap Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang Memiliki Hubungan Keterkaitan karena cacat hukum.

“Tidak ada di dalam UU Cukai  yang mengatur tentang klausul adanya hubungan spesifikasi (hubungan afiliasi) sebagaimana dalam PMK ini,” tegas Nusron, Selasa (4/6/2013), di Jakarta. Demikian rilis yang diterima redaksi Tribunnews.com.

Nusron mengungkapkan, pada poin (b) konsideran Menimbang, kata kuncinya adalah “dalam rangka mewujudkan iklim usaha industri hasil tembakau yang kondusif dan mengamankan penerimaan negara dari upaya penghindaran tarif cukai”.

Menurut Nusron, rezim Undang-Undang yang mengatur kalimat tentang “iklim usaha yang kondusif” bukan di UU Cukai. Berarti kalau konsiderannya adalah dalam rangka menciptakan iklim usaha yang kondusif, adalah dalam rangka menciptakan usaha yang sehat dan kompetitif dan penghindaran dari praktek-praktek monopoli.

“Itu rezimnya bukan UU Cukai tetapi rezimnya UU No 5 tahun 1999 tentang Persaingan Usaha yang Sehat dan Praktek Anti Monopoli,” terang Politisi Partai Golkar ini.

Lebih lanjut dikatakannya, kalau Bea Cukai kemudian urus persaingan usaha, saya kira bukan domain Bea Cukai.

“Sudah pasti satu hal tidak bisa dilakukan. Belum lagi dampak sosialnya. Jadi, kebijakan ini batal dan tidak bisa dilakukan,” kata Ketua GP Ansor ini.

Berita Rekomendasi

Filosofi PMK 78 sebagaimana yang disebutkan, adalah dalam rangka upaya penetrasi market yang itu akan berdampak pada dominasi market dari pengusaha besar terhadap pengusaha kecil.
Kalau yang dimaksud dalam rangka ingin supaya pengusaha besar tidak masuk dominasi market, bukan ini jalan keluarnya.

“PMK ini sama saja membunuh pengusaha yang besar dan pengusaha yang kecil. Dua-duanya terbunuh!,” tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas