PT Pos Permudah Pembayaran PBB Warga Jakarta
PT Pos Indonesia (Persero) bekerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta melakukan perjanjian kerjasama
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pos Indonesia (Persero) bekerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta melakukan perjanjian kerjasama penerimaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Provinsi DKI Jakarta diseluruh kantor pos.
Penandatangan kerjasama ini dilakukan pada 15 April lalu di Balai Kota DKI Jakarta, dan mulai berlaku pada 1 Mei 2013secara resmi dan diseluruh kantor pos.
Direktur Teknologi dan Jasa Keuangan Pos Indonesia Budi Setiawan mengatakan, Pos Indonesia merupakan BUMN yang mempunyai visi menjadi pemimpin pasar dalam penyediaan layanan suratpos, paket dan logistik yang handal serta jasa layanan keuangan yang terpercaya.
"Kerjasama dengan Pemda DKI ini sekaligus juga merupakan misi Posindo untuk berkontribusi positif kepada masyarakat khususnya warga Jakarta," ujar BudI Setiawan beberapa waktu lalu.
Budi menambahkan, dengan dukungan teknologi terkini dan jaringan outlet yang terintegrasi secara online, Perseroan siap melayani apapun keperluan transaski keuangan masyarakat.
"Dengan dukungan 3800 kantor pos online di Indonesia dan 291 outlet termasuk mobil pos diantaranya terdapat di DKI Jakarta," ujar Budi menjelaskan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama yang akrab disapa dengan Ahok tersebut melakukan simulasi layanan pembayaran PBB di Kantor Pos Lapangan Banteng Jakarta Pusat.
"Ternyata Sangat mudah membayar PBB P2 DKI, cukup datang ke kantor Pos terdekat dan menunjukan SPPT PBB P2 atau menyebutkan Nomor Objek Pajak (NOP) 18 digit, wajib pajak hanya membayar sesuai dengan kewajiban yang dibayar saja," tandas Ahok.
Dengan dilayaninya setoran PBB di kantor Pos, kini warga Jakarta semakin mudah mendapatkan pelayanan PBB P2 dan penyetoran pajak dapat dibayarkan sejak dini sebelum jatuh tempo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.