Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lagi-lagi Rusli Zainal Lolos dari "Jumat Keramat"

Gubernur Riau, Rusli Zainal lolos dari Jumat Keramat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (7/6/2013).

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Lagi-lagi Rusli Zainal Lolos dari
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Gubernur Riau, M Rusli Zainal (tengah) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Riau, Rusli Zainal lolos dari 'Jumat Keramat' Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (7/6/2013). Usai diperiksa sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya, Ketua DPP Partai Golkar itu melenggang tanpa baju tahanan KPK.

Terpantau Tribunnews.com, Rusli keluar sekitar pukul 20.30 WIB. Dikawal sejumlah ajudannya, Rusli enggan berkomentar banyak kepada wartawan.

"Tadi melengkapi berkas PON saja. Ditanya soal sistem penganggaran PON Riau, bagaimana pelaksanaannya," kata Rusli kepada wartawan seraya masuk ke dalam mobilnya.

Dikonfirmasi keterlibatan anggota DPR RI Setya Novanto, Rusli membantahnya. Dia mengklaim hal itu tidak ditanyai saat pemeriksaan tadi.

"Gak ada, gak ada," kata Rusli yang diperiksa 11 jam tersebut.

Informasi diterima Tribunnews.com, sejak pagi penyidik bersama Pimpinan KPK melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perlu dilakukan penahanan atau tidak. Hanya Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas yang tidak hadir, lantaran masih menjalankan ibadah umroh.

Pada perkara, Rusli disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Rusli diduga menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.

Berita Rekomendasi

Kedua, Rusli Zainal disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU nomor 31 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.   Rusli diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir, terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.

Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pengesahaan Pemanfaatan Hasil Hutan pada Tanaman Industri tahun 2001-2006 di Kabupaten Palelawan, Riau. Rusli dijerat pasal 2 ayat 1, atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Juncto pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.

Juru Bicara KPK, Johan Budi belum mendapat informasi alasan Rusli tidak ditahan pada hari ini. Namun, diakui Johan, pihaknya belum mengetahui audit kerugian negara dari BPK terkait kasus Rusli. Terutama soal hutan di Pelalawan.

"Kalau tidak salah secara global pernah disampaikan dulu. Sekarang saya belum tahu sangkaan terhadap RZ ini berapa kerugiannya," kata Johan.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas