Mengaku Sakit, Dada Rosada Batal Diperiksa KPK
Wali Kota Bandung, Dada Rosada batal menjalani pemeriksaan lanjutan penyidik KPK sebagai saksi perkara suap Hakim Setyabudi
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Bandung, Dada Rosada batal menjalani pemeriksaan lanjutan penyidik KPK sebagai saksi perkara suap Hakim Setyabudi Tedjocahyono terkait Bansos di Pemkot Bandung. Alasan balal itu karena kondisi kesehatan Dada Rosada sedang terganggu.
"Ini kan pemeriksaan lanjutan, jadi diundur karena kurang sehat," ujarnya, saat keluar kantor KPK, Jakarta, Jumat (7/6/2013).
Dada datang ke KPK sekitar pukul 10.00 tadi. Dia hanya satu jam berada di markas Abraham Samad Cs. Keluar dari Lobby KPK, dia nampak digandeng sejumlah stafnya.
"Saya kurang sehat tak jadi diperiksa sekarang," kata Dada.
Dada belakangan ini memang sering bolak-balik KPK untuk menjalani pemeriksaan. Jika pemeriksaan ini terealisasi maka terhitung tujuh kali sudah Dada dikorek keterangannya oleh penyidik KPK.
Dada membantah, beralasan sakit karena takut ditetapkan tersangka pada 'Jumat Keramat' ini. Dia juga membantah takut ditahan KPK.
"Gak dong, saya kan membantu penegak hukum," ujarnya.
Dada menampik jika pada pemeriksaan kali ini penyidik mengkonfrontasi dirinya dengan Toto Hutagalung. Toto adalah tersangka dalam perkara suap terkait pemulusan penanganan Dana Bansos di Pemkot Bandung. Toto diketahui sebagai Ketua Ormas Gasibu Bandung yang dekat dengan Dada Rosada.
"Gak cuma (bertemu) di lobby tadi," kata Dada.
KPK memang sangat intens memeriksa Dada. setiap menjalani pemeriksaan tergolong lama, bahkan sampai 11 jam lebih. Hal itu dalam rangka pengembangan penyidikan.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan empat orang tersangka yakni Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono, Ketua Ormas Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, anak buah Toto, Asep Triana, dan PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Herry Nurhayat.
Adapun, Dada diduga banyak mengetahui kasus tersebut. Hal itu dibuktikan penyidik dengan melakukan pencegahan maupun penggeledahan di kediamannya dalam kasus itu.