4 Partai Gugur karena Tak Penuhi Keterwakilan Perempuan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tegas menggugurkan calon legislatif dari empat partai politik yakni PKPI, PPP, Gerindra
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tegas menggugurkan calon legislatif dari empat partai politik yakni PKPI, PPP, Gerindra, dan PAN, di beberapa daerah pemilihan karena tidak memenuhi syarat atau TMS dalam keterwakilan 30 persen perempuan.
Demikian disampaikan Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam acara, 'Penyampaian Hasil Verifikasi Perbaikan Administrasi Bakal Calon Anggota DPR RI Pemilu 2014,' di Ruang Banda, Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2013).
"Parpol yang dimaksud Partai Gerindra dari dapil Jawa Barat IX, PPP dari dapil Jabar II, dan Jawa Tengah III, PAN dari dapil Sumatera Barat I, PKPI dari dapil Jawa Barat V, Jawa Barat VI, dan NTT I," kata Husni dalam pidatonya.
Menurut Husni, sesuai peraturan dan perundang-undangan, keterwakilan 30 persen perempuan harus dipenuhi partai politik peserta pemilu tiap daerah pemilihan. Jika tidak memenuhi 30 persen keterwakilan, maka tidak memenuhi syarat pencalonan parpol di dapil itu.
Bukan saja persoalan 30 persen perempuan, salah penempatan perempuan nomor urut juga bisa dikategorikan tidak memenuhi syarat atau TMS. Tidak memenuhi 30 persen kuorta perempuan, maka empat parpol tak memiliki caleg di dapil tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.