PPP: Caleg Kami yang Minta Nomor Terakhir
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak terima setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan partainya
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak terima setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan partainya gugur untuk mengikuti pencalonan anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Barat II dan Jawa Tengah III.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Fernita Darwis menjelaskan, dalam hasil perbaikan berkas bacaleg, partainya sudah menempatkan caleg perempuan ketiga di nomor urut tujuh dapil Jabar II namun calon memilih nomor akhir.
Menurut peraturan, penempatan caleg perempuan harus ada tiap kelipatan tiga. Kasus PPP di dapil Jabar II yang memiliki 10 kursi, nomor satu dan dua diisi caleg perempuan. Tapi, caleg perempuan terakhir harusnya nomor urut tujuh.
"Waktu perbaikan kita sudah tempatkan nomor urut tujuh, tapi calegnya minta nomor akhir.
Itu permintaan calegnya di Jabar II untuk di nomor terakhir," papar Fernita.
Sementara untuk habisnya masa KTP caleg perempuan di dapil Jateng III, lanjut Fernita, sudah ditutupi dengan melayangkan surat pemberitahuan kepada KPU bahwa dirinya sedang membuat e-KTP. Namun kemudian tidak ditindaklanjuti KPU.
"KTP memang mati. Tapi kita serahkan surat keterangan sedang pembuatan e-KTP. Kita serahkan dalam berkasnya," kata Fernita. Dan KPU membantah ada dokumen yang dimaksud tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.