Antasari Mengaku Terhormat Diundang Komisi III DPR
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar memenuhi undangan Komisi III untuk membahas RUU KUHAP.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar memenuhi undangan Komisi III untuk membahas RUU KUHAP. Antasari ditemani oleh staf Kemenkumham sebab suami Ida Laksmiwati itu berstatus narapidana di Lapas Tangerang.
Antasari datang sekitar pukul 13.30 WIB, Selasa (11/6/2013) dengan mengenakan batik warna biru disambut oleh anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo. "Kita akan membahas RUU KUHAP bersama pimpinan KPK jilid II," kata Bambang.
Sebelumnya, Komisi III DPR juga telah memanggil pimpinan KPK jilid I. Antasari mengaku undangan tersebut merupakan kehormatan bagi dirinya.
"Ini kedua kalinya bagi saya pribadi semenjak berstatus warga binaan atau narapidana hadir di gedung terhormat," katanya.
Antasari mengatakan pertemuan kali ini penting karena membahas RUU KUHAP. "Kami menilai penting, makanya dari sidang langsung kesini," katanya.
Selain Antasari, pimpinan KPK lainnya Chandra Hamzah juga ikut menghadiri pertemuan tersebut. Rapat Komisi III tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Aziz Syamsuddin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.