BW: Pernyataan Hotma Sitompul Mengada-ada
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto merespon komentar Penasihat Hukum terdakwa
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto merespon komentar Penasihat Hukum terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo yang mempermasalahkan aturan di KPK bahwa saksi tidak dapat didampingi pengacara.
Bambang yang ikut menyaksikan proses persidangan Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/6/2013), menantang para penasihat hukum Djoko yang digawangi Hotma Sitompul.
"Kasih penjelasan di KUHAP, yang saksi bisa didampingi pengacara?" kata Bambang yang akrab disapa BW.
Sebelumnya, kepada majelis hakim, Penasihat Hukum, Hotma Sitompul dalam persidangan sempat mempertanyakan soal peraturan itu.
Pernyataan itu dikemukaan Hotma, menyusul saksi Iptu Pol, Tri Budi Ernawati mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo mengaku ditekan penyidik KPK ketika menjalani pemeriksaan.
Bambang Widjojanto menilai, pernyataan Hotma itu mengada-ada. "Kasih saya pasal itu. KPK akan ikut, jangan mengada-ada," kata Bambang.