Jaksa Hadirkan Wakil dan Mantan Sespri Djoko untuk Bersaksi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang lanjutan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi dalam proyek pengadaan driving simulator SIM dengan terdakwa mantan Kakorlantas, Irjen Pol Djoko Susilo, Selasa (11/6/213).
Ketiga saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jakarta itu yakni mantan Wakakorlantas Didik Purnomo, Direktur PT CMMA Budi Santoso dan mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) Djoko Susilo, Tri Hudi Ernawati alias Erna.
Pada kasus ini, Didik juga sudah berstatus tersangka di KPK. Dalam perkara, Djoko Susilo dijerat dengan tiga kasus, yakni kasus dugaan korupsi pengadaan driving simulator SIM di Korlantas Polri tahun anggaran 2011, dugaan pencucian uang terkait korupsi simulator SIM tahun 2011, dan dugaan pencucian uang terkait tindak pidana lainnya yang dilakukan terdakwa sepanjang tahun 2003 hingga 2010.
Untuk kasus korupsi, tandas JPU, Djoko didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian, untuk kasus pencucian uang terkait korupsi simulator SIM, Djoko didakwa Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, atas pencucian uang selama 2003 hingga 2010, Djoko didakwa Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.