Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putri Djoko Susilo Pantau Sidang Ayahnya dari Televisi

Sidang yang sudah sekian kalinya digelar, ternyata juga disaksikan putri Djoko, Poppy Femialya.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Putri Djoko Susilo Pantau Sidang Ayahnya dari Televisi
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri Irjen Djoko Susilo (kiri) ditemani kuasa hukumnya, Hotma Sitompul (kanan), menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo menjalani sidang lanjutan kasus korupsi simulator SIM di Korlantas Polri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (11/6/2013).

Sidang yang sudah sekian kalinya digelar, ternyata juga disaksikan putri Djoko, Poppy Femialya.

Namun, Poppy tak mau melihat langsung persidangan ayahnya di ruang persidangan. Poppy yang tampak mengenakan baju berwarna biru serta membawa anak kecil, memilih untuk menyaksikan persidangan ayahnya dengan cara lain.

Djoko punya empat anak, yakni Popy Femialya, Arie Andhika Silamukti, Sheby Adyaning Wara Susilo, dan Eva Susilo Handayani.

Dikawal seorang pengawal berpakaian safari, Poppy melihat sidang ayahnya melalui pesawat televisi, di lantai dasar Gedung Tipikor Jakarta. Ruang sidang berada satu lantai di atas lantai itu.

Ekspresi Poppy terlihat tegang saat mengikuti proses persidangan ayahnya, yang sudah dimulai sejak pukul 14.00 WIB.

Berulang kali, Poppy menutupi muka dengan kedua tangannya. Dia tidak berbicara banyak saat menyaksikan ayahnya disidang. Nama Poppy pernah digunakan Djoko Susilo untuk membeli sebuah aset.

Berita Rekomendasi

Pada 14 Desember 2007, Djoko menggunakan nama Poppy Femialya untuk membeli sebidang tanah seluas lebih kurang 3.077 meter persegi, berikut bangunan dengan hak Andharbeni Persil nomor 779, di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 70 Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah. Nilainya Rp 2.967.539.000.

Pada 11 Maret 2010, terdakwa menggunakan nama Poppy Femialya, membeli dua bidang tanah..

Rinciannya, sebidang tanah seluas 287 meter persegi dengan SHM nomor 01239/Panembahan di Kelurahan Panembahan Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta atau dikenal dengan nama Jalan Langenastran Kidul Nomor 7 RT 06/02 Keraton Panembahan, Yogyakarta dengan harga Rp 300.000.000.

Terdakwa juga membeli sebidang tanah seluas 286 meter persegi dengan SHM nomor 01240/panembahan di Panembahan, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta atau dikenal dengan nama Jalan Langenastran Kidul nomor 7 RT 06/02, Keraton Panembahan Yogyakarta, dengan akta jual beli, senilai Rp 250.000.000.

Padahal, harga pembelian kedua bidang tanah tadi sebesar Rp 2.000.000.000. (*)

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas