Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Anggota DPR Terancam Tak Bisa Ikut Pemilu Legislatif

Sebanyak tiga bacaleg yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPR RI terancam tidak bisa ikut bertarung

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Tiga Anggota DPR Terancam Tak Bisa Ikut Pemilu Legislatif
net
ilustrasi 


Tribunnews.com, JAKARTA - Sebanyak tiga bakal calon anggota legislaf (Bacaleg)  yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPR RI Periode 2009-2014 terancam tidak bisa ikut bertarung lagi dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 mendatang.


Dari catatan Tribunnews.com, mereka adalah dua Anggota DPR RI dari Fraksi PPP M Arwani Thomafi dan Ahmad Kurdi Moekti serta Anggota DPR dari Fraksi PAN Ichlas El Qudsi.

Ketiganya terancam tidak bisa menjabat anggota DPR kedua kalinya karena di daerah pemilihan (Dapil) mereka tidak memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan sehingga nama Bacaleg dapil bersangkutan tidak bisa ikut Pileg 2014.

M Arwani Thomafi saat ini terdaftar sebagai Bacaleg PPP nomor urut I di Dapil Jateng III, Ahmad Kurdi Moekri mendapat nomor urut 5 di Dapil Jabar II. Sementara Ichlas El Qudsi terdaftar sebagai Bacaleg PAN di dapil Sumbar I dengan nomor urut IV.
Arwani Thomafi ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (11/6/2013), pagi belum memberikan tanggapan. Arwani saat ini menjabat posisi strategis di DPR sebagai Sekretaris Fraksi PPP.

Kemarin KPU mengumumkan hasil verifikasi perbaikan administrasi bakal calon anggota DPR RI untuk Pemilu 2014. Hasilnya ada empat partai politik yang tak memenuhi syarat keterwakilan perempuan di daftar calegnya.
Keempat partai itu adalah Partai Gerindra yang tidak memenuhi syarat di Dapil Jabar IX, PPP di Jabar II dan Jateng III, PAN Sumatera Barat I dan PKPI kekurangan perempuan di Jabar V dan VI, serta NTT I.
Sesuai dengan Peraturan KPU No 7 Tahun 2013 maka parpol yang tak memenuhi syarat ini bakal diberi sanksi. Seluruh caleg di dapil yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan dinyatakan gugur dan tak bisa maju dalam Pileg 2014. (ACO)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas