Kubu Djoko Susilo Tanggapi Pernyataan Bambang Widjojanto
Tim Pengacara Djoko Susilo menanggapi pernyataan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Bambang sempat mempertanyakan
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pengacara Djoko Susilo menanggapi pernyataan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Bambang sempat mempertanyakan mengenai aturan saksi harus didampingi pengacara.
Kuasa Hukum Irjen Pol Djoko Susilo, Hotma Sitompoel mengatakan tidak ada aturan di dalam KUHAP, UU KPK, UU Pengadilan Tipikor, UU Kepolisian dan seluruh UU lainnya, yang melarang saksi dapat didampingi oleh pengacara.
"UU Advokat menegaskan bahwa advokat berhak mendampingi kliennya, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Pengertian tersebut termasuk dalam hal pendampingan terhadap saksi," kata Hotma dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (12/6/2013).
Hotma mengatakan hak untuk memperoleh bantuan hukum salah satunya berupa pendampingan oleh pengacara adalah hak setiap orang, termasuk hak saksi. Hak ini merupakan salah satu hak asasi manusia yang sangat fundamental.
"Tanpa pendampingan oleh pengacara, penegakan hukum menjadi sewenang-wenang. Saksi yang diperiksa mendapat tekanan psikologis dan keterangannya menjadi tidak objektif, tidak sesuai fakta yang sebenarnya," kata Hotma.
Ia mencontohkan keterangan sejumlah saksi di dalam persidangan Irjen Djoko Susilo kemarin, yang disaksikan langsung oleh Bambang Widjajanto.
Dalam persidangan, kata Hotma, salah satu saksi menyatakan dengan tegas, bahwa dirinya mendapat intimidasi, berulang kali ditakut-takuti oleh penyidik.
"Semestinya Bambang Widjojanto malu atas fakta tersebut," katanya.
Hotma mengatakan Bambang Widjojanto adalah Wakil Ketua KPK, sehingga tidak semestinya berkomentar materi persidangan.
"Karena kepentingan KPK sudah diwakili oleh Penuntut Umum di dalam persidangan," katanya.