Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Tetap Siapkan Video Conference Bagi Saksi

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan tetap akan menyiapkan Video Conference (VCR) untuk saksi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in LPSK Tetap Siapkan Video Conference Bagi Saksi
KOMPAS/ PRADITYA MAHENDRA YASA
Petugas menggelar dua replika senjata api AK-47, satu replika pistol Sig Suer dan tiga pucuk AK-47 sebagai barang bukti dalam penyerangan LP Cebongan Sleman yang digelar di Detasemen Polisi Militer Denpom IV/5 Semarang, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2013). Hingga saat ini 12 anggota Kopassus telah ditetapkan sebagai tersangka serta 60 orang diperiksa sebagai saksi. | 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan tetap akan menyiapkan Video Conference (VCR) untuk saksi dalam persidangan kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.

Hal ini disampaikan Anggota LPSK, Prof. Teguh Soedarsono dalam diskusi bertajuk "Pengadilan Militer, Apakah adil?" yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jogja, Rabu (12/6/2013).

Teguh mengatakan,diizinkan atau tidak, lembaganya tetap akan mempersiapkan VCR untuk kebutuhan saksi yang takut berhadapan langsung dengan terdakwa di persidangan nanti.

"VCR merupakan media alternatif yang dapat digunakan saksi dalam memberikan keterangan di persidangan,jika merasa terancam atau ketakutan," kata Teguh.

Lebih lanjut Teguh menegaskan, tindakan LPSK selama ini menangani saksi kasus penyerangan LP Cebongan adalah bentuk itikad baik terhadap militer,sehingga pihaknya menyayangkan pernyataan Komandan Korem (Danrem) 072/Pamungkas Brigadir Jenderal Adi Widjaja yang terkesan melecehkan LPSK.

"Itikad baik LPSK memberikan perlindungan terhadap para saksi dalam kasus ini adalah agar proses peradilan militer dalam kasus Cebongan dapat dipercaya masyarakat dan terkesan transparan, selain itu dengan mengakomodir perlindungan saksi, dapat menaikkan citra TNI AD yang kian terpuruk akibat tragedi ini," kata Teguh.

Teguh menegaskan, lembaganya sampai saat ini belum menerima balasan resmi dari Mahkamah Agung atas surat yang disampaikan 23 April 2013 lalu.

Berita Rekomendasi

"Ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan penggunaan VCR dapat dilakukan cukup dengan persetujuan hakim, sehingga LPSK telah menyiapkan surat kepada Kepala Pengadilan Militer dan Ketua Majelis Hakim yang akan ditunjuk terkait permohonan izin penggunaan VCR tersebut," kata Teguh.

Teguh mengatakan surat itu nantinya akan dilampiri hasil penilaian psikologis terhadap 42 orang saksi yang masuk program perlindungan LPSK.

"Kami berharap Kadilmil dan Ketua Majelis Hakim dapat membaca hasil penilaian tim ahli psikolog dan mempertimbangkan penggunaan VCR bagi para saksi tersebut," kata Teguh.

Hasil dari tim ahli psikolog tersebut, menurut Teguh akan diserahkan kepada LPSK pada 17 Juni 2013.

"Selama ini LPSK telah memberikan pengamanan dan pengawalan terhadap para saksi, pendampingan dalam proses pemeriksaan oleh Polisi Militer dan pemulihan psikologis, jelang sidang, LPSK akan berikan pengamanan dan pengawalan khusus terhadap saksi di persidangan, pendampingan dan menyediakan sarana VCR yang siap digunakan," kata Teguh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas