Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wamen ESDM: Proses Kasus Bioremediasi Langgar Instruksi Presiden

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah memanggil Jaksa Agung Basrief Arief untuk mengingatkan proses

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Wamen ESDM: Proses Kasus Bioremediasi Langgar Instruksi Presiden
DOK
Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah memanggil Jaksa Agung Basrief Arief untuk mengingatkan proses penanganan kasus bioremediasi yang dinilai sudah melenceng dari tatanan hukum.

Pernyataan itu disampaikan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Susilo Siswoutomo, Kamis (13/6/2013).

Susilo menuturkan, hal tersebut dilakukan Presiden SBY di Yogyakarta sebulan lalu. Selain memanggil Jaksa Agung Basrief Arief, SBY juga memanggil Djoko Suyanto.

"Tapi ternyata sistem melanggar dan mengalahkan instruksi presiden," kata Susilo.

Lebih jauh, kata Susilo, untuk menanggapi kasus bioremediasi yang dinilai penuh kedzoliman diperlukan kecerdikan demi menyatakan bahwa ini adalah ketidakbenaran.

"Kalau ini tidak benar, pemerintah juga tidak menutup mata. Memang untuk menghadapi jaksa agung, porsi menteri, bukan saya. Tapi saya bersama Dipo Alam sudah menyampaikan hal ini, dan kemarin Ketua MA mendengar cerita dari Rudi Rubiandini langsung. Tapi beliau tidak boleh melakukan intervensi," kata Susilo.

Karena Kementerian ESDM diminta mengirim surat, maka Susilo memerintahkan biro hukum ESDM mengirim surat kepada ketua Mahkamah Agung untuk mengawasi proses hukum kasus bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI).

BERITA REKOMENDASI

Langkah tersebut dilakukan setelah Ketua MA mendapat masukan dari Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini tentang penanganan hukum kasus bioremediasi.

Setelah surat tersebut disampaikan, ucap Susilo, maka MA bisa memeriksa penanganan kasus tersebut. Sebab, berdasarkan informasi yang beredar, terjadi keberpihakan hakim kepada jaksa penuntut umum saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Pengadilan sangat transparan, tapi keterangan saksi ahli tidak dipedulikan," ujarnya. Susilo menilai keberpihakan membabi buta itu masih terjadi di negeri ini.  Menurut Susilo, sistem yang dijalankan secara tidak benar, harus dilawan dengan sistem pula

"Kewajiban kita harus bersatu padu, tetapi jangan melawan sistem yang sudah ada dengan gaya preman, tapi harus dengan analisa yang cermat dan tindakan yang cerdik," katanya.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas