Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR: Ruben dan Anak-anaknya Korban Peradilan Sesat

Kasus yang menimpa Ruben Pata Sambo (72), terpidana mati yang dituduh membunuh satu keluarga merupakan bentuk dari kesesatan peradilan.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in DPR: Ruben dan Anak-anaknya Korban Peradilan Sesat
Gede Pasek Suardika 

Tribunnews.com, Jakarta - Kasus yang menimpa Ruben Pata Sambo (72), terpidana mati yang dituduh membunuh satu keluarga merupakan bentuk dari kesesatan peradilan. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat mendesak agar seluruh aparat penegak hukum diusut karena diduga telah menggunakan prosedur yang tak semestinya.

"Ini adalah kasus serius daripada peradilan sesat. Sudah saatnya jajaran peradilan lebih utama keadilan, tidak bisa lagi pakai cara-cara konvensional," ujar Komisi III DPR I Gede Pasek Suardika saat dihubungi Jumat (14/6/2013).

Politisi Partai Demokrat itu melihat adanya kejanggalan dalam proses penyidikan, penuntutan, hingga peradilan yang dijalani Ruben. Pasalnya, kini sudah ada tersangka baru yang mengaku melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga. Mereka juga sudah menyatakan bahwa Ruben tidak terlibat dalam kasus ini.

"Ini banyak terjadi di daerah. Polisi main tangkap saja karena dikejar target. Tapi masalahnya, saat didapat tersangka baru, korban tak jelas lagi nasibnya. Apalagi untuk kasus Ruben, dia dihukum mati," imbuh Pasek.

Pasek melanjutkan, lembaga peradilan tidak bisa menghukum orang yang tidak bersalah. Ruben beserta anaknya yang juga terseret dalam perkara yang sama harus segera dibebaskan.

"Hakim juga harus diperiksa KY, polisi diperiksa propam dan Kompolnas, serta jaksa harus diperiksa Komjak," tuturnya.

Ruben Pata Sambo (72) kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru, Malang. Dia kini menunggu eksekusi mati terkait tuduhan menjadi otak pembunuhan sebuah keluarga pada 23 Desember 2005 silam. Tak hanya Ruben yang mendekam di balik jeruji besi, Markus Payta Sambo, putra Ruben, juga dipenjara menanti hukuman mati di Lapas Madaeng, Sidoarjo. Sementata satu lagi anak Ruben, Martinus Pata, divonis enam tahun dan kini sudah bebas.

BERITA TERKAIT

Namun, ternyata, bukan mereka yang terlibat dalam kasus yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor Tana Toraja tersebut. Sebab, empat pelaku pembunuhan yang sebenarnya telah ditangkap. Mereka pun telah membuat pernyataan bermaterai pada 30 November 2006 lalu dan menyebut Ruben dan anak-anaknya bukan otak atau pun pelaku pembunuhan.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas