Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gugatan Antasari Azhar Ditolak Hakim

Gugatan praperadilan yang dilayangkan Antasari Azhar, terkait penghentian penyidikan SMS bernada ancaman terhadap Nasruddin Zulkarnaen, ditolak hakim

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Gusti Sawabi

Tribunnews.com, Jakarta - Gugatan praperadilan yang dilayangkan Antasari Azhar, terpidana kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen, terhadap Kapolri terkait penghentian penyidikan SMS bernada ancaman terhadap Nasruddin Zulkarnaen, ditolak hakim tunggal Didiek Setyo Handono dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2013).

Hakim menolak gugatan Antasari karena ternyata Polri sebagai pihak terlapor sampai dengan saat ini terbukti belum menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Termohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya. Terbukti termohon belum menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Gugatan pemohon dapat diterima apabila ada SP3," ujar hakim tunggal Didiek Setyo Handono dalam sidang pembacaan di PN Jakarta Selatan.

Atas dasar itu hakim kemudian memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Antasari dengan alasan yang disebutkan di atas.

"Maka praperadilan pemohon tidak dapat diterima," katanya.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas