Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Ditolak, Antasari : Yang Jelas Penyidikan Wajib Dilanjutkan

Antasari Azhar mengatakan tidak terlalu mempersoalkan putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan yang ia layangkan

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Gugatan Ditolak, Antasari : Yang Jelas Penyidikan Wajib Dilanjutkan
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar bersiap mengikuti jalannya sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2013). Antasari Azhar menggugat Kapolri Jenderal Timur Pradopo terkait tidak adanya kejelasan kasus short message services (SMS) gelap almarhum Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, yang ditangani Badan Reserse Kriminal Polri. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Tribunnews.com, Jakarta -  Antasari Azhar mengatakan tidak terlalu mempersoalkan putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan yang ia layangkan terkait penghentian penyidikan dalam kasus sms gelap bernada ancaman kepada Nasruddin Zulkarnaen. Yang terpenting adalah proses penyidikan tersebut bisa dilanjutkan sehingga bisa terbukti kebenaran soal sms gelap tersebut.


"Dengan demikian, penyidikan atas laporan saya ini belum pernah dihentikan dan ini sejalan dengan pemohonan kami," ujar Antasari usai pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2013).

Namun demikian Antasari mempertanyakan perkembangan proses penyidikan yang begitu lama.

"Yang kami pertanyakan (jika) tidak dihentikan penyelidikannya, apa yang dikerjakan selama setahun setengah ini?" katanya.

Mantan Ketua KPK ini berharap dengan dinyatakannya penyidikan belum dihentikan, proses selanjutnya dapat berjalan lebih efektif sehingga kebenarannya bisa terungkap.

"Karena belum dihentikan maka kewajiban penyidik melanjutkan penyidikan, dan kami akan mengikuti prosesnya itu, yang pasti telah terjawab sampai putusan tadi memang penyidikan belum pernah di buktikan, jadi penyidik harus menindak lanjuti," tandasnya.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas