Gugatan Ditolak, Antasari : Yang Jelas Penyidikan Wajib Dilanjutkan
Antasari Azhar mengatakan tidak terlalu mempersoalkan putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan yang ia layangkan
Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Antasari Azhar mengatakan tidak terlalu mempersoalkan putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan yang ia layangkan terkait penghentian penyidikan dalam kasus sms gelap bernada ancaman kepada Nasruddin Zulkarnaen. Yang terpenting adalah proses penyidikan tersebut bisa dilanjutkan sehingga bisa terbukti kebenaran soal sms gelap tersebut.
"Dengan demikian, penyidikan atas laporan saya ini belum pernah dihentikan dan ini sejalan dengan pemohonan kami," ujar Antasari usai pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2013).
Namun demikian Antasari mempertanyakan perkembangan proses penyidikan yang begitu lama.
"Yang kami pertanyakan (jika) tidak dihentikan penyelidikannya, apa yang dikerjakan selama setahun setengah ini?" katanya.
Mantan Ketua KPK ini berharap dengan dinyatakannya penyidikan belum dihentikan, proses selanjutnya dapat berjalan lebih efektif sehingga kebenarannya bisa terungkap.
"Karena belum dihentikan maka kewajiban penyidik melanjutkan penyidikan, dan kami akan mengikuti prosesnya itu, yang pasti telah terjawab sampai putusan tadi memang penyidikan belum pernah di buktikan, jadi penyidik harus menindak lanjuti," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.