Hanura: Kenapa KPU tak Koreksi Penempatan Nomor Urut?
Partai Hanura tak habis pikir atas langkah KPU menggugurkan keterwakilan pencalonan anggota DPR dapil Jawa Barat II, yang memiliki 10 kursi.
Penulis: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Hanura tak habis pikir atas langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggugurkan keterwakilan pencalonan anggota DPR daerah pemilihan Jawa Barat II, yang memiliki 10 kursi.
"Kami akan laporkan ke Bawaslu. Kami tak terima kenapa satu dapil yang sudah memenuhi 30 persen perempuan, hanya masalah nomor urut tak bisa diterima?" ujar Ketua DPP Partai Hanura Bidang Hukum dan HAM Teguh Samudera, sampai geleng-geleng kepala menanggapi sikap KPU, usai diskusi 'Minim Persyaratan, Caleg Parpol di Dapil Terancam,' di Media Center KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2013).
Sebenarnya, keterwakilan calon anggota DPR dapil Jabar II dari Hanura sudah memenuhi syarat 30 persen perempuan. Sayang, Hanura tidak memenuhi syarat dalam penempatan nomor urut perempuan, di mana kelipatan tiga calon harus ada perempuan.
Peraturan KPU No 7 Tahun 2013 sebagaimana diubah dalam PKPU No 13 Tahun 2013, mengatur keterwakilan 30 persen berikut penerapan penempatan nomor urut untuk caleg perempuan, seperti dalam pasal 11.
Aturan ini kemudian tidak dipatuhi Hanura. Sehingga, salah penempatan nomor urut perempuan, menyebabkan tidak memenuhi syarat atau TMS. Konsekuensinya, keterwakilan caleg Hanura dalam dapil tersebut digugurkan.
Menurut Teguh, apa ruginya jika KPU mengoreksi langsung penempatan nomor urut? Sehingga, tidak berdampak keterwakilan calon dalam dapil tersebut gugur.
Apalagi, undang-undang tidak menentukan penempatan nomor urut, hanya syarat keterwakilan 30 persen. Teguh menambahkan, pihaknya akan lebih dulu memertanyakan masalah ini kepada liaison officer atau penghubung partai yang ditugaskan Hanura untuk berkomunikasi dengan KPU, apakah kesalahan ada di partai atau di KPU. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.