Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Notaris Sebut Istri Djoko Susilo Berstatus Lajang

Sidang perkara simulator SIM dengan terdakwa Djoko Susilo kembali mengungkap fakta baru.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Saksi Notaris Sebut Istri Djoko Susilo Berstatus Lajang
NET
Dipta Anindita, mantan Putri Solo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara simulator SIM dengan terdakwa Djoko Susilo kembali mengungkap fakta baru.

Dari keterangan saksi Notaris Mariyati Hurip, istri ketiga Djoko, Dipta Anindita, ternyata masih mencantumkan status lajang dalam identitasnya, meski sudah menikah dengan Djoko pada 2008.

Keterangan itu dijelaskan Mariyati karena dirinya yang membuat akta jual beli rumah Dipta di Perumahan Bukit Golf II nomor 12, Semarang, Jawa Tengah, pada 2012. Dia mengakui dalam akta jual beli rumah seharga Rp 7,1 miliar itu status Dipta ditulis sebagai swasta.

"Dalam akta saya tulis swasta. Tetapi dalam KTP statusnya mahasiswa," kata Mariyati saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (13/6/2013).

Mendengar kesaksiannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Mariyati soal identitas Dipta saat membuat akta jual beli rumah itu.

"Coba diceritakan status Dipta saat membuat akta jual beli yang tertera dalam KTP," tanya jaksa.

"Dipta Anindita, lahir di Surakarta, pekerjaan mahasiswa, status masih lajang. Di KTP tertulis belum menikah," jawab Mariyati.

Berita Rekomendasi

Dalam surat dakwaan, pada 1 Desember 2008, Djoko yang masih berstatus menikah dengan Suratmi menikah lagi dengan Dipta Anindita di Kantor Urusan Agama, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Saat menikahi Dipta, Djoko mengubah identitas menjadi Joko Susilo, SH., bin Sarimun Karto Wiyono, dengan status jejaka atau belum menikah. Dari pernikahan itu Djoko dan Dipta dikaruniai satu anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas