Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jangan Larang Polwan Pakai Jilbab

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboebakar Alhabsy mendukung Polwan mematuhi aturan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Larangan menggunakan jilbab bagi Polwan tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: Skep/702/IX/2005 tentang sebutan, penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboebakar Alhabsy mendukung Polwan dalam mematuhi aturan. Namun?

Dijelaskan, Polwan harus mengikuti aturan yang berlaku di satuannya, harus mengikuti disiplin satuan. Namun, Surat Keputusan Kapolri No.Pol: Skep/702/IX/2005 tentang sebutan, penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri seharusnya tidak boleh mengekang kebebasan anggotanya untuk menalankan ibadah.

“Yang perlu dipahami, pemakaian jilbab adalah bagian dari pelaksanaan ibadah, itu adalah hak asasi yang dilindungi konstitusi.Keyakinan terhadap suatu agama, dan keyakinan atas perintah agama harus mendapatkan jaminan dalam Pasal 28E Ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan sikap sesuai dengan nuraninya,” Aboebakar menegaskan dalam rilisnya kepada Tribun, Sabtu (15/6/2-13)

Bahkan, katanya, hak beragama juga diakui sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun berdasarkan Pasal 28I Ayat (1) UUD 1945. Konsekuensi dari adanya jaminan tersebut, lanjut Aboebakar, setiap orang wajib menghormati kebebasan beragama orang lain.

“Di sisi lain, negara bertanggungjawab untuk melindungi, memajukan, dan memenuhi kebebasan beragama sebagai hak asasi manusia sbgm diatur Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945).

Negara juga harus menjamin bahwa seseorang tidak diperlakukan secara diskriminatif atas dasar agama yang diyakini dan ibadat yang dijalankannya sbgmn Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945,” paparnya. Jadi, katanya lagi, Polri tidak boleh membuat aturan yang bertentangan dengan konstitusi. “Sebenarnya ini persoalannya sederhana, tinggal ganti aja SK Kapolri yang ada, tidak perlu berbelit,” tegasnya.

Tergantung dari sikap Kapolri, lanjutnya lagi, apakah diganti atau tidaknya aturan ini. “Saya harap kapolri responsif dengan aspirasi dari masyarakat soal jilbab untuk Polwan ini. Disisi lain komnas HAM jangan bungkam, mereka harus menjalankan fungsinya. Jangan hanya gembar gembor ketika hak minoritar dilanggar, mereka juga harus berteriak ketika hak asasi mayoritas didzalimi,” pungkas Aboebakar Alhabsy.

Rekomendasi Untuk Anda
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas