KPK Kembalikan Mobil Fortuter milik Staf Luthfi Hasan Ishaaq
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan satu mobil yang pernah disitanya dalam kaitan perkara Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan satu mobil yang pernah disitanya dalam kaitan perkara Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah.
Dikatakan Juru Bicara KPK, Johan Budi, mobil Fortuner nomor polisi B 544 MSI atas nama Ahmad Zaky, mantan Staf Pribadi Lutfhi Hasan itu dikembalikan karena Jaksa KPK menyimpulkan mobil itu tidak termasuk dalam kasus dugaan suap impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang.
"Mobil tersebut dari data yang didapat di akhir penyidikan ke penuntutan tidak terkait kasus TPPU LHI dan AF," kata Johan Budi kepada Tribunnews.com, Minggu (16/6/2013).
Johan menjelaskan, saat ini mobil yang sebelumnya disita KPK dari Kantor DPP PKS di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, telah dikembalikan ke Ahmad Zaky melalui pengacaranya, Zainuddin Paru.
"Jadi, data klarifikasi baru didapat pada 12 Juni 2013, sehingga sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan, mobil tersebut diserahkan kepada pemilik (Ahmad Zaki) melalui Zainudin Paru karena barang tersebut disita dari Zainudin Paru," kata Johan.