Komisi III Minta Polri Bentuk Tim Khusus Usut Penembakan Jurnalis
Komisi III DPR menyesalkan peristiwa penembakan Jurnalis Jurnalis Trans 7 di Jambi, Nugroho Anton. Komisi bidang hukum
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR menyesalkan peristiwa penembakan Jurnalis Jurnalis Trans 7 di Jambi, Nugroho Anton. Komisi bidang hukum itu akan meminta penjelasan Kapolri soal kejadian tersebut.
"Ya, kita sangat sesalkan karena fungsi wartawan itu kan meliput peristiwa, memberitakan. Dan saya dengar, ada yang pakai peluru tajam, yah? Ya, jadi kalau kita lihat, prosedur untuk penganganan demonstrasi itu sudah ada, kapan dia (aparat) menggunakan gas air mata, kapan menggunakan peluru karet dan kapan menggunakan peluru tajam," kata Ketua Komisi III Gede Pasek Suardika di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/6/2013).
Pasek mengatakan jurnalis bukanlah bagian dari pendemo. Apalagi tugas jurnalis dilindungi oleh undang-undang. "Dia memotret peristiwa untuk memberitakan apa yang terjadi. Sebenarnya itu ada fungsi dilindungi juga. Sebenarnya pengalaman saya dulu, jadi wartawan, kalau kita meliput begitu tuh, ada aparat ikut membantu menjaga wartawan," ujarnya.
Pasek akan mempertanyakan apakah aparat menggunakan peluru tajam atau tidak. Sebab, demonstrasi yang sedang terjadi masih terkendali.
"Ini kira-kira gimana, siapa yang punya peluru itu. Itu harus diketahui, apakah aparat atau ada penumpang gelap. Kan bisa saja. Kita harus kaji tuh. Saya dukung kalau ada tim khusus untuk mengkaji itu," tuturnya.
Politisi Demokrat itu juga meminta Kepolisian bertanggungjawab karena bagian dari penyimpangan. Ia menyesalkan aparat aparat yang cenderung represif, lebih berani bertindak lebih keras dibandingkan menghadapi konflik-konflik horizontal pada masyarakat.
"Ini kan anomali juga," imbuhnya.