Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDI-P Minta Upah Buruh Naik 30 Persen

Dengan disetujui Rancangan APBN Perubahan 2013 menjadi UU, Anggota Komisi IX dari fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in PDI-P Minta Upah Buruh Naik 30 Persen
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Massa buruh dan mahasiswa berunjuk rasa menolak kenaikan BBM di depan Gedung DPR RI yang sedang menggelar Sidang Paripurna terkait rencana pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2013, di Jakarta Pusat, Senin (17/6/2013). RAPBNP 2013 satu di antaranya berisi mengenai pengurangan subsidi BBM yang akan berpengaruh pada kenaikan harga BBM. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dengan disetujui Rancangan APBN Perubahan 2013 menjadi UU, Anggota Komisi IX dari fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah menaikan upah buruh sebesar 30 persen. Pasalnya dengan anggaran Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) dalam UU, harga BBM akan naik sebesar 30 persen atau sebesar Rp 2000.

Menurut Rieke BLSM tidak mencakup kepada para pekerja berpenghaslan rendah. Karena hal itu Rieke memina adanya kenaikan upah buruh.

"Kalau sudah begini BBM sudah naik, atas nama buruh saya meminta menaikan buruh 30 persen karena tidak dijadikan target balsem (BLSM)," ujar Rieke emosi seraya keluar dari ruang rapat paripurna, Senin (17/9/2013).

Rieke pun masih kesal dengan pemberian opsi yang diberikan untuk menolak postur APBN-Perubahan 2013. Menurut Rieke, opsi tersebut tidak menyebutkan penolakan kenaikan harga BBM bersubsidi. "Opsinya tidak jelas, harusnya opsinya menolak UU APBN-P karena menaikan BBM," jelas Rieke.

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, dari hasil pemungutan suara 338 anggota yang menerima postur APBN 2013 dan yang menolak 181 anggota.

"Dengan demikian rapat paripurna memutuskan untuk disahkan menjadi UU," ujar Marzukie Alie, di rapat sidang paripurna 2013.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas