Anggota DPR Periode Mendatang Tetap 560 Orang
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay menjelaskan DPR RI periode mendatang tetap berjumlah 560 anggota, tidak berkurang.
Penulis:
Y Gustaman
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay menjelaskan DPR RI periode mendatang tetap berjumlah 560 anggota, tidak berkurang.
Meski nantinya ada partai politik ada yang tidak memiliki keterwakilan calon di satu daerah pemilihan, angkanya tetap tidak berubah.
"Sederhananya, di satu dapil ada 10 kursi yang diperebutkan. Tapi kemudian ada parpol di dapil itu tidak memenuhi syarat keterwakilan calonnya. Maka 10 kursi tetap bisa diperebutkan oleh partai lain (yang ada keterwakilan calonnya)," ujar Hadar di Bawaslu, Jakarta, Senin (17/6/2013) malam.
Hadar menambahkan, partai politik yang keterwakilan calonnya memenuhi syarat, maka akan berebut untuk mendapatkan 10 kursi di dapil tersebut. Hanya saja, yang ikut memperebutkan 10 kursi itu tidak 12 parpol karena ada partai yang tidak memiliki keterwakilan calon.
"Jadi, kalau ada partai tidak ikut memperebutkan kursi di dapil itu, maka partai lain yang akan mendapatkan kursi. Karenanya, jumlah anggota DPR RI tetap totalnya 560 orang," kata Hadar.
KPU menggugurkan keterwakilan calon dari lima partai politik di sejumlah daerah pemilihan alias kosong, karena tak penuhi kuota 30 persen perempuan, yakni PAN (dapil Sumbar I), PPP (dapil Jabar II dan Jateng III), Gerindra (dapil Jabar IX), Hanura (dapil Jabar II), PKPI (dapil Jabar V, Jatim VI, dan NTT I).