Kamis, Nasib Rektor IPDN Diputuskan Oleh Mendagri
Kamis ada laporan tim, dari hasil itu kita ambil tindakan," kata Gamawan
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Jakarta, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menyatakan akan memberikan sanksi kepada Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) I Nyoman Sumaryadi jika terbukti bersalah karena telah menelantarkan anak.
"Kamis ada laporan tim, dari hasil itu kita ambil tindakan," kata Gamawan di Jakarta, Selasa (18/6/2013).
Gamawan menuturkan, dirinya saat ini masih menunggu laporan dari tim khusus yang dibentuk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tim khusus itu dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri.
Jika tim khusus Kemendagri tersebut menemukan bukti I Nyoman Sumaryadi melakukan kesalahan, maka Kemendagri akan mengambil tindakan. Tindakan tersebut akan bisa sampai penggantian jabatan.
"Kalau terbukti akan diganti," ujar Gamawan.
Seperti diberitakan, seorang perempuan bernama Susi Susilowati mengaku sebagai istri simpanan Rektor IPDN I Nyoman Sumaryadi dan mengklaim bahwa bayinya merupakan anak kandung Nyoman, Selasa (11/6/2013). Susi juga mengunggah video berjudul "IPDN Dimas Sumaryadi anak yang tidak diakui oleh Rektor IPDN Bandung" melalui Youtube.
Susi mengaku berani mengungkap hubungannya dengan Sumaryadi karena upaya baiknya tidak mendapat respons positif. "Saya memberanikan diri hanya untuk membuktikan yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah. Terserah masyarakat menilai saya seperti apa," ujar Susi.
Menanggapi tuduhan itu, I Nyoman Sumaryadi mengatakan tidak merasa mencampakkan anaknya dari seorang perempuan bernama Susi. "Saya tidak tahu dan tidak merasa. Zaman demokrasi, orang bisa menyampaikan apa saja," kata Sumaryadi saat ditemui seusai kuliah umum di Kampus IPDN Jatinangor, Senin (10/6/2013).