Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Skandal Pembelian Rumah Istri Djoko Susilo

Aswendi Kamoli selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mengungkapkan pernah dimintai form akta kosong oleh

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Skandal Pembelian Rumah Istri Djoko Susilo
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Dipta Anindita, Putri Solo 2008 dan mantan Finalis Putri Indonesia serta orang yang diduga dekat dengan mantan Kakorlantas Mabes Polri, Irjen Pol Djoko Susilo, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Rabu (13/2/2013). Dipta diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Djoko Susilo atas dugaan tindak pidana pencucian uang. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aswendi Kamoli selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mengungkapkan pernah dimintai form akta kosong oleh Notaris kepercayaan Irjen Pol Djoko Susilo, Erick Malingkay.  Form itu dalam rangka pengurusan akta rumah istri Djoko Dipta Adindita yang dibeli dari pengusaha Baharatmo Prawiro Utomo.

Hal itu diungkapkan Aswendi saat bersaksi untuk terdakwa korupsi dan pencucian uang, Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (18/6/2013).

"Kalau buat akta, Erick minta blangko kosong per wilayah kepada saya.  Blangko itu belum ada nomor lalu dibawa Erick," kata Aswendi di hadapan majelis hakim.

Menurut Aswendi,  Erick merupakan PPAT untuk wilayah Jakarta Pusat. Sementara, tanah dan bagunan rumah yang dibeli Dipta ada di wilayah Jakarta Selatan, yang secara hukum di bawah wewenang Aswendi, sebagai PPAT di Jakarta Selatan.

Tidak hanya kejanggalan tersebut, jual beli rumah Dipta juga bermasalah. Pasalnya kata Baharatmo harga beli rumah Rp 6,35 Miliar. Namun, di akta jual beli, hanya tercantum Rp 1,9 miliar, yang beralibi merujuk ke NJOP tanah rumah yang dibeli Dipta.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas