Antasari Nilai Pemeriksaan Dirinya Batal Demi Hukum
Terpidana 18 tahun penjara Antasari Azhar mengatakan berkas penyidikan terkait kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana 18 tahun penjara Antasari Azhar mengatakan berkas penyidikan terkait kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran seharusnya batal demi hukum. Antasari beralasan tidak ada surat perintah dari Kejaksaan Agung untuk menyidik dia.
Saat itu, kata Antasari, walau menjabat sebagai Ketua komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dia masih berstatus sebagai jaksa.
"Saya itu masih jaksa. Jadi, untuk memeriksa seseorang seorang jaksa harus ada surat izin dari Jaksa Agung. Tapi saya diperiksa oleh penyidik tanpa izin Jaksa Agung," kata Antasari usai persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (19/6/2013).
Dikatakan Antasari, perizinan untuk menyidik seorang jaksa tersebut diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Kejaksaan.
"Itu melanggar Pasal 8, dan keberatan saya ini tidak masuk dalam pertimbangan waktu itu. Padahal sudah saya ajukan eksepsi. Jadi saya pikir, buat apa ada pasal itu," kata Antasari.
Untuk itu lah, Antasari meminta MK membatalkan Pasal 8 UU Kejaksaan. Pengujian pasal tersebut juga diajukan Andi Syamsuddin Iskandar selaku adik kandung Nasrudin Zulkarnaen dan Ketua MAKI Boyamin Saiman.
Mereka menilai pasal 18 ayat (2) UU Kejaksaan telah membedakan perlakuan antara warga negara dengan jaksa sehingga menimbulkan perlakuan berbeda di hadapan umum.