Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Istana Persilakan Masyarakat Ajukan Uji Materi RUU APBNP 2013

Istana mempersilakan masyarakat yang merasa tidak puas atas pengesahan RUU APBN-P 2013 untuk melakukan uji materi

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Andri Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Istana mempersilakan masyarakat yang merasa tidak puas atas pengesahan RUU APBN-P 2013 untuk melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Mengenai Judical Review itu bukan domain pemerintah untuk mengomentari. Tetapi yang jelas, setiap orang punya hak untuk mengajukan gugatan," ungkap Juru bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha saat dikonfirmasi, Rabu (19/6/2013).

Namun menurut Julian, pada akhirnya nanti MK yang akan memutuskan bila ada permohonan. "Biarkan nanti MK yang akan memprosesnya," ucap Julian.

Sesuai prosedur, DPR memutuskan APBNP 2013. Dan sekarang tahapannya tinggal menunggu pengesahan. Sehingga Julian yakin bahwa tidak ada hal yang keliru dari proses pengesahan RUU APBNP 2013.

Sebelumnya, anggota Fraksi PKS Indra mendorong masyarakat yang kecewa dengan UU APBNP-2013 juga melakukan langkah yuridis dengan mengajukan uji materi ke MK.

"Banyak pihak, terutama elemen masyarakat yang melihat keberadaan UU soal APBN menyengsarakan rakyat. Mengajukan judial review pun merupakan langkah yang tepat dan harus segera dilakukan mengingat program BLSM juga akan diluncurkan dalam tiga atau empat bulan," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas