Istana Persilakan Masyarakat Ajukan Uji Materi RUU APBNP 2013
Istana mempersilakan masyarakat yang merasa tidak puas atas pengesahan RUU APBN-P 2013 untuk melakukan uji materi
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Yulis Sulistyawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Andri Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Istana mempersilakan masyarakat yang merasa tidak puas atas pengesahan RUU APBN-P 2013 untuk melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mengenai Judical Review itu bukan domain pemerintah untuk mengomentari. Tetapi yang jelas, setiap orang punya hak untuk mengajukan gugatan," ungkap Juru bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha saat dikonfirmasi, Rabu (19/6/2013).
Namun menurut Julian, pada akhirnya nanti MK yang akan memutuskan bila ada permohonan. "Biarkan nanti MK yang akan memprosesnya," ucap Julian.
Sesuai prosedur, DPR memutuskan APBNP 2013. Dan sekarang tahapannya tinggal menunggu pengesahan. Sehingga Julian yakin bahwa tidak ada hal yang keliru dari proses pengesahan RUU APBNP 2013.
Sebelumnya, anggota Fraksi PKS Indra mendorong masyarakat yang kecewa dengan UU APBNP-2013 juga melakukan langkah yuridis dengan mengajukan uji materi ke MK.
"Banyak pihak, terutama elemen masyarakat yang melihat keberadaan UU soal APBN menyengsarakan rakyat. Mengajukan judial review pun merupakan langkah yang tepat dan harus segera dilakukan mengingat program BLSM juga akan diluncurkan dalam tiga atau empat bulan," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.