Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu LHI Nilai Darin Tak Bisa Dipanggil ke Pengadilan

Nama Darin Mumtazah sempat muncul dalam perkara dugaan pencucian uang terkait korupsi pengurusan kuota impor daging sapi.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Kubu LHI Nilai Darin Tak Bisa Dipanggil ke Pengadilan
HO/Dokumen Pribadi
Darin Mumtazah 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Darin Mumtazah sempat muncul dalam perkara dugaan pencucian uang terkait korupsi pengurusan kuota impor daging sapi di kementan dengan tersangka Luthfi Hasan Ishaaq. Bahkan penyidik  KPK sempat berusaha memeriksa Darin beberapa kali, tapi selalu gagal.

Karena gagal memeriksa di penyidikan, menurut Pengacara mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Zainuddin Paru, Darin tidak bisa dihadirkan dalam persidangan LHI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Ya kan belum diperiksa juga (Darin-nya), kalau  mobil aja yang udah  disita bisa dikembalikan, apalagi yang tidak diperiksa. Tentu tidak bisa dihadirkan di persidangan," kata Paru di kantor KPK, Jakarta.

Ketika disinggung mengenai hubungan Luthfi dengan Darin, Paru enggan membeberkannya. Ia berkelit tidak terlalu ikut campur dengan urusan pribadi.

Menurutnya, tim hukum hanya konsentrasi mengenai materi pokok yang disangkakan kepada mantan anggota Komisi I DPR RI itu.

"Kita eggak terlalu mendalami. Karena bagi kami di tim hukum, selama bukan masalah konten hukum, biarlah urusan pribadi. Iya itu saja," ujarnya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas