Kubu LHI Nilai Darin Tak Bisa Dipanggil ke Pengadilan
Nama Darin Mumtazah sempat muncul dalam perkara dugaan pencucian uang terkait korupsi pengurusan kuota impor daging sapi.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
Karena gagal memeriksa di penyidikan, menurut Pengacara mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Zainuddin Paru, Darin tidak bisa dihadirkan dalam persidangan LHI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Ya kan belum diperiksa juga (Darin-nya), kalau mobil aja yang udah disita bisa dikembalikan, apalagi yang tidak diperiksa. Tentu tidak bisa dihadirkan di persidangan," kata Paru di kantor KPK, Jakarta.
Ketika disinggung mengenai hubungan Luthfi dengan Darin, Paru enggan membeberkannya. Ia berkelit tidak terlalu ikut campur dengan urusan pribadi.
Menurutnya, tim hukum hanya konsentrasi mengenai materi pokok yang disangkakan kepada mantan anggota Komisi I DPR RI itu.
"Kita eggak terlalu mendalami. Karena bagi kami di tim hukum, selama bukan masalah konten hukum, biarlah urusan pribadi. Iya itu saja," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.